Mahasiswa Untad Gugat Rektor Hingga Menristekdikti

id Rektor, Rektor Untad, Untad, Menristekdikti

Mahasiswa Untad Gugat Rektor Hingga Menristekdikti

Rektor Untad Palu, Muhammad Basir menyerahkan SK dosen Non-PNS. (www.antarasulteng.com/Fauzi)

Total tergugat sebanyak enam pihak yakni Rektor Untad, Dekan Fisip Untad, Kepala BAKP Untad, Komisi Disiplin Untad, KCP Bank BNI Untad dan Menristekdikti
Palu, (antarasulteng.com) - Rektor Universitas Tadulako (Untad) Palu, menjadi tergugat pertama hingga Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) tergugat keenam, yang dilayangkan oleh Mahasiswa Untad di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jumat.

Gugatan itu perdata itu didaftarkan oleh Muhammad Fakhrur Razy yang didampingi oleh tujuh advokat dan puluhan mahasiswa Untad, dengan registrasi Perkara nomor 107/PDT.G/2017/PN.PL tanggal 15 September 2017

"Total tergugat sebanyak enam pihak yakni Rektor Untad, Dekan Fisip Untad, Kepala BAKP Untad, Komisi Disiplin Untad, KCP Bank BNI Untad dan Menristekdikti," ungkap salah seorang kuasa hukum, Syahrudin Etal Douw.

Etal menjelaskan semua pihak tersebut dianggap paling bertanggungjawab dalam hal pengembalian uang kuliah tunggal (UKT) penggungat, sehingga mengakibatkan hilangnya hak penggugat sebagai mahasiswa.

Pengembalian UKT itu merupakan akibat dari tindakan Fahrur Razy sebagai ketua Himpunan Mahasiswa Sosiologi (Himasos) yang mengeluarkan pamflet, isinya melarang mahasiswa baru Program Studi Sosiologi Fisip Untad untuk mengikuti tes kesehatan yang dilakukan pihak Untad.

"Pihak Untad mewajibkan mahasiswa yang lulus SBMPTN mengikuti tes kesehatan dengan membayar Rp61 ribu," ungkap Fahrur Razy.

Sementara kata Fahrur, Pamflet itu dikeluarkan merujuk pada Pasal 8 permenristekdikti No. 39 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa di larang memungut biaya apapun selain UKT. Akibat dari itu kata dia, pihak Untad melalui komisi disiplin, memanggil dirinya karena dianggap telah melanggar dan mengacaukan sistem yang telah ada.

"Pamflet yang saya buat, bukan mengkritik tentang UKT tetapi mengkritik tentang pembayaran tes kesehatan," tegas Fahrur.

Akhirnya, keputusan akhir oleh pihak Untad, untuk mengembalikan UKT yang telah dibayarkannya sebesar Rp1,6 juta, dengan artian dirinya diberikan skorsing. Saat pengembalian itu, dibuatlah berita acara dari Dekan Fisip Untad, bahwa penggugat dilarang untuk mengajukan keberatan secara jalur hukum.

Selain itu, Fakhrur Razy telah membayar UKT di Bank BNI kampus Untad, tetapi, pihak universitas telah memblokir pilihan mata kuliah melalui website Siakad untad. Sehingga, penggugat, tidak bisa memprogram mata kuliah untuk semester ganjil tahun ajaran 2017-2018.

"Kami telah mengajukan gugatan dengan tuntutan pencabutan skors, permohonan maaf melalui media, dan mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh para tergugat kepada penggugat," kata Syahrudin Etal Douw.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Menristekdikti untuk memberikan sanksi kepada Rektor, karena telah melakukan pungutan biaya diluar uang kuliah tunggal.

Terkait hal itu, Rektor Untad Muhammad Basir menyatakan dirinya tidak mempermasalhkan laporan itu, sebab sebagai ketua Himasos, Fahrur punya hak untuk menggugat.

"Nanti fakuktas juga Sudag siapkan fakta-fakta dalam persidangan. Termasuk larangan untuk membawa mahasiswa baru keluar kampus, karena itu perintah Pak Menteri," kata Rektor.

Sebagai orang tua kata Rektor, dirinya tidak ikhlas, jika anak-anak mahasiswa dibawa dan di siksa. Bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pada mahasiswa di UII Jogjakarta, maka pasti pihaknya yang harus bertanggungjawab. (FZI)