ESDM Sulteng Belum Tindak Lanjuti Perintah Gubernur

id Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, ESDM Sulteng, Jatam Sulteng, Jatam, Reklamasi Pascatambang

ESDM Sulteng Belum Tindak Lanjuti Perintah Gubernur

Salah satu areal penambangan nikel oleh pemegang IUP di Kabupaten Morowali serta dampaknya terhadap lingkungan/pantai. (Istimewa/PT.VI)

Jika memang Pemprov, khususnya instansi teknis memiliki keseriusan, maka rancangan Pergub itu sudah lama selesai karena hanya ada 16 pasal di dalamnya
Palu, (antarasulteng.com) - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah menilai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng, belum serius menindaklanjuti perintah gubernur, dalam hal penyelesaiaan rancangan Peraturan Gubernur terkait jaminan reklamasi dan pascatambang.

"Sampai saat ini, kami belum mendapatkan informasi, sejauh mana tindak lanjut rancangan Pergub itu," kata Direktur Jatam Sulteng, Ariestal Douw di Palu, Kamis.

Menurut pria yang siapa Etal itu, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari ESDM Sulteng, sehingga pihaknya akan terus mendorong agar dapat diselesaikan di tahun 2017 ini.

Etal juga menilai, ada unsur kesengajaan dari instansi teknis tersebut untuk tidak mempercepat pembahasan rancangan itu. Karena kata dia, ESDM tidak mempunyai kesungguhan untuk menginvetasrisasi wilayah-wilayah pertambangan, yang sudah dieksploitasi tetapi tidak direklamasi dan ditingalkan begitu saja.

"Jika memang Pemprov, khususnya instansi teknis memiliki keseriusan, maka rancangan Pergub itu sudah lama selesai karena hanya ada 16 pasal di dalamnya," ungkapnya.

Etal menjelaskan ide awal pembentukan Pergub itu di tahun 2015, bersama Yayasan Tanah Merdeka (YTM), dengan keinginan untuk menertibkan pertambangan dan menginventarisasi wilayah-wilayah yang sudah dieksploitasi tetapi ditinggalkan begitu saja.

"Parahnya, uang jaminan reklamasi sudah disetorkan kepada pemerintah daerah, sebelum izin itu dikelurkan," ungkap Etal.

Pada tahun 2016, pihaknya melakukan pertemuan dengan gubernur Sulteng Longki Djanggola, dan mendorong gubernur untuk melahirka peraturan tersebut. Alasannya sangat jelas kata dia, karena banyak perusahaan pertambangan yang selesai beroperasi, dan meninggalkan lokasinya begitu saja

Kala itu kata Etal, gubernur memberikan tantangan ke Jatam, bahwa ide tersebut sangat baik, namun harus disertai dengan konsep. Sehingga menindaklanjuti tantangan itu, Jatam Sulteng membuat rancangan Pergub tentang pelaksanaan reklamasi dan pascatambang di Sulteng..

Setelah rancangan itu selesai, pihaknya kemudian mengundang akademisi untuk memberikan bobot terhadap rancangan itu, selain itu pihaknya juga menyurat ke gubernur untuk meminta poin-poin penting, yang nantinya akan dimasukan dalam rancangan Pergub.

"Saat itu gubernur menyampaikan bahwa rancanganPergub sudah didisposisi ke instansi teknis, dalam hal ini Dinas ESDM Sulteng, waku itu kepala dinas Bambang Sunaryo," ungkap Etal.

Jatam kemudian menelusuri ke Dinas ESDM, dan hasilnya rancangan Pergub itu, berada di bidang pertambangan umum yang di pimpin oleh Aris Bulo. Kala itu Aris Bulo kata Etal, meminta waktu selama dua minggu untuk menyelesaikannya, karena harus membicarakan kembali dengan lintas instasi teknis, khususnya Dinas Kehutaan dan Biro Hukum.

Terkait pelaksanaan jaminan reklamasi pascatambang kata Etal, sudah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2010. Selain itu, dikuatkan juga dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2014 tentang pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pada kegiatan usana mineral dan batu bara.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Sulteng, Aris Bulo mengatakan pihaknya masih mempelajari rancangan itu, dan akan dibahas kembali dengan kepala dinas yang baru.

"Bagi saya rancangan itu sudah baik, namun kebijakan ada di kepala dinas, untuk mendorong ke Biro Hukum," ujarnya.

Aris tidak memberikan kepastian kepada itu akan diselesaikan, tetapi pihaknya akan mendorong secepat mungkin agar bisa menjadi pergub. (FZI)