Enam terdakwa kasus di Bank Sulteng tetap tahanan kota

id Kejari Palu, Bank Sulteng, PN Palu, Bank Garansi Fiktif, Pemprov Sulteng

Enam terdakwa kasus di Bank Sulteng tetap tahanan kota

Ilustrasi - Mobil tahanan Kejari Palu. ANTARA/Kristina Natalia

Palu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Palu menyatakan enam orang terdakwa kasus bank garansi fiktif di Bank Sulawesi Tengah (Sulteng) tetap menjadi tahanan kota.

"Sudah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palu. Status terdakwa tetap tahanan kota," kata Humas Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya di Palu, Rabu.

Dia menjelaskan sidang perdana dijadwalkan pada tanggal 27 Mei 2025.

Alasan penetapan tahanan kota, lanjut Yudi, karena para terdakwa telah mengembalikan kerugian bank dalam kasus tersebut serta mendapatkan pertimbangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsider Pasal 49 Ayat (4) huruf b angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 Ayat (1) le-1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II atas kasus bank garansi fiktif di Bank Sulawesi Tengah (Sulteng) kepada Kejaksaan Negeri Palu.

Para tersangka tersebut adalah mantan Pemimpin Cabang BPD Sulteng KCU Palu Nola Dien Novita, Rizal Afriansyah (mantan Pemimpin Seksi Kredit), dan Darsyaf Agus Slamet (mantan Pemimpin Divisi Perkreditan).

Selain itu, ada pula pihak lain yang menjadi tersangka, yaitu Erick Robert Agan selaku Kuasa Direktur PT Insan Cita Karya (ICK), Guntur selaku kuasa Direksi CV Mugniy Alamgir, dan Hardiansyah Key Person CV Mugniy Alamgir.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.