Polresta Palu musnahkan narkoba jenis sabu seberat 2,42 kilogram

id Polresta Palu ,Pemusnahan narkoba ,Kota Palu,Sulawesi Tengah

Polresta Palu musnahkan narkoba jenis sabu seberat 2,42 kilogram

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deni Abrahams memusnahkan narkoba jenis sabu dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas di Palu, Rabu (21/5/2025). (ANTARA/HO-Humas Polresta Palu)

Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah, memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 2,42 kilogram hasil pengungkapan kasus bulan Mei 2025.

Kepala Polresta (Kapolresta) Palu Kombes Pol. Deni Abrahams di Palu, Rabu, mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari hasil penangkapan terhadap FF (34), warga Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, yang diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli sabu.

"Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu mengamankan tersangka setelah melakukan penyelidikan berdasarkan hasil informasi dari masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan petugas kepolisian mengamankan FF pada 13 Mei 2025 di Jalan Garuda, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 2.454,4479 gram atau 2,45 kilogram.

Ia menerangkan dari barang bukti tersebut kemudian dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sementara sisanya sebanyak 2.420,6181 gram atau 2,42 kilogram sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas kemudian dibuang.

Kapolresta mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan penjara 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kemudian, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Sementara itu, lanjut dia, tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Palu.

"Polresta Palu terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Polresta Palu," ujarnya.

Ia turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba di wilayah ini.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.