Polres Sigi limpahkan kasus korupsi PNPM ke Kejari Donggala

id Kabupaten Donggala,Kejari Donggala,Sulawesi Tengah ,Kejaksaan Negeri,PNPM,Kinovaro,Tindak Pidana Korupsi

Polres Sigi limpahkan kasus korupsi PNPM ke Kejari Donggala

Tersangka berinisial FBN saat berada di Kantor Kejari Donggala terkait dugaan tindak pidana korupsi dana eks program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) pada tahun 2021 di Kecamatan Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah. (ANTARA/HO-Kejari Donggala)

Donggala (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2021 di Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala untuk proses hukum selanjutnya.

Kasi Intel Kejari Donggala Ikram mengatakan, untuk kasus tersebut sudah masuk tahap dua, sehingga pihaknya telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti itu kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Donggala.

"Dua tersangka yang kami terima atas dugaan tindak pidana korupsi ini, yakni berinisial A berusia 60 tahun dan FBN berusia 54 tahun," kata Ikram di Banawa, Kamis.

Ia mengemukakan perbuatan kedua tersangka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp360 juta.

"Jadi berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan eks PNPM tahun 2021 di Kinovaro terbukti terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara," ucapnya.

Ia menuturkan saat ini para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan.

"Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2025 mendatang di Rutan Palu," sebutnya.

Diketahui kedua tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya tersangka FBN pernah melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Donggala terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Pada 23 April 2025 Pengadilan Negeri Donggala dalam amar putusan menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon sehingga proses penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi itu tetap berlanjut hingga ke Kejaksaan Negeri Donggala.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.