Organisasi Profauna Kampanyekan Stop Perdagangan Burung Kakatua-Nuri

id roa

Organisasi Profauna Kampanyekan Stop Perdagangan Burung Kakatua-Nuri

Kampanye stop perdagangan burung Kakatua dan Nuri oleh organisasi lingkungan pro-fauna di Anjungan Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu 17/9 (Ist)

Palu, (Antarasulteng.com) - Organisasi lingkungan Profauna Indonesia menggelar kampanye publik mengajak masyarakat untuk tidak membeli burung nuri dan kakatua, dalam memperingati Hari Kakatua Indonesia di Anjungan Nusantara Kota Palu, Minggu.

"Stop perdagangan burung Nuri dan Kakatua. Dengan tidak membeli burung nuri dan kakatua yang diperdagangkan turut serta memutuskan mata rantai perdagangan. Momen hari Kakatua Indonesia ini menjadi momen yang tepat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pelestarian burung nuri dan kakatua," kata Pion simpatisan Profauna Indonesia.

Dalam kampanye publik itu sejumlah aktivis pro-fauna membentangkan spanduk berisi ajakan agar masyarakat tidak lagi membeli serta memelihara burung nuri dan kakatua secara sepihak. Ajakan itu dilakukan karena sebagian besar lebih dari 95% burung nuri dan kakatua yang diperdagangkan adalah hasil tangkapan dari alam. Burung-burung itu ditangkap dari habitat aslinya di Maluku Utara, Maluku, Sulawesi dan Papua.

Pion mengemukakan burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) yang notabene sudah dilindungi undang-undang saja masih tinggi tingkat perdagangannya. Tentunya nasib yang lebih mengenaskan dialami oleh spesies lain yang belum dilindungi seperti kakatua putih (Cacatua alba) dan kasturi Ternate (Lorius garrulus) yang berstatus endemik Maluku Utara.

Hasil investigasi dan monitoring profauna dalam dua tahun terakhir menunjukkan bahwa tingkat penangkapan dan perdagangan burung paruh bengkok khususnya yang berasal dari Maluku Utara juga masih sangat tinggi. Investigasi terbaru Profauna selama bulan November 2016 sampai Januari 2017 menunjukkan bahwa para penangkap burung nuri dan kakatua di Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara juga masih tinggi. Pada kurun bulan itu ada sekitar 3000 ekor burung kakatua putih, kasturi ternate dan nuri bayan yang ditangkap dari alam.

"Masih tingginya penangkapan burung di Kabupaten Halmahera Selatan itu karena dipicu oleh adanya permintaan dari pengepul burung. Para pengepul itu kebanyakan menerima pesanan dari pembeli sebagian besar dari Jawa dan Filipina. Harga burung kakatua putih dan kasturi Ternate akan melonjak tinggi ketika sudah sampai di Jawa. Sebagai gambaran harga seekor kakatua putih bisa mencapai Rp3,5 juta jika dijual di Jawa, sedangkan kasturi ternate Rp2 juta," terangnya.

Burung nuri dan kakatua merupakan salah satu kekayaan alam khas Indonesia yang sulit dijumpai di bagian dunia lain. Di Indonesia terdapat sekitar 89 spesies burung paruh bengkok dengan 14 spesies di antaranya sudah dilindungi secara hukum. Menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, siapapun dilarang keras untuk menangkap, menjual, membeli, maupun memelihara jenis satwa dilindungi.