Pemkab Donggala serahkan permohonan pencabutan SK pelantikan 31 ASN

id Kabupaten Donggala,Sulawesi Tengah,Pemkab Donggala,Bupati Donggala,Vera Elena laruni,ASN

Pemkab Donggala serahkan permohonan pencabutan SK pelantikan 31 ASN

Bupati Donggala Vera Elena Laruni (dua kiri) saat menemui Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh untuk membawa rekomendasi pencabutan SK pengangkatan 31 ASN di Donggala, Sulteng. (ANTARA/HO-Pemkab Donggala)

Donggala (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah menyerahkan permohonan pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu yang tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) oleh Badan Kepegawaian Negara.

Bupati Donggala Vera Elena Laruni didampingi Kepala dan Sekretaris BPKAD Donggala menemui Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh.

"Kami menyerahkan rekomendasi keputusan pencabutan SK dari BKN tersebut bernomor: 2660/R-AK.02.02/SD/K/2024 karena ada perintah dari BKN pusat pencabutan SK pengangkatan itu," kata Vera melalui keterangan tertulisnya diterima di Donggala, Sabtu.

Ia mengemukakan pelantikan sejumlah ASN itu dari Eselon III dan IV dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Donggala sebelum dirinya resmi dilantik menjadi kepala daerah tersebut.

"Jadi memang Pemkab Donggala mendapat teguran keras dari BKN yang berujung pada perintah pencabutan SK pengangkatan terhadap 31 ASN tersebut," ucapnya.

Menurut dia, pengangkatan 31 orang itu di lingkup pemerintah Donggala yang dilakukan oleh Pj Bupati Donggala dilakukan tanpa meminta pertimbangan teknis (Pertek) dari Kepala BKN pusat.

Ia menuturkan pihaknya juga mengajukan surat permohonan persetujuan teknis untuk pelaksanaan pelantikan pejabat di lingkup Pemkab Donggala.

"Ini merupakan langkah yang diambil untuk mempercepat proses perombakan pejabat eselon II pada Pemerintahan Kabupaten Donggala," sebutnya.

Vera menjelaskan perombakan pejabat eselon II atau setara Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Badan (Kaban) merupakan bagian dari penyegaran struktur birokrasi pemerintahan.

"Supaya tidak ada salah langkah dan sesuai aturan kami juga melakukan permohonan mekanisme Job fit bagi eselon II di lingkup Kabupaten Donggala," katanya.

Ia memastikan ke depan mekanisme Job fit eselon II pada Pemerintah Kabupaten Donggala dengan mengedepankan profesionalisme, berdasarkan kompeten, pengalaman dan nilai-nilai yang dimiliki dalam bekerja.

"Jika sudah ada persetujuan dari BKN pusat maka Pemkab Donggala akan melakukan perombakan birokrasi guna mengoptimalkan program-program yang dijalankan agar selaras dengan visi misi yang sudah tertuang dalam RPJMD Kabupaten Donggala," ujarnya.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.