Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024, sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Isma Yatun.
"Terima kasih kepada semua pihak. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM harus proaktif untuk mengkoordinasikan tindak lanjut rekomendasi BPK. Opini WTP ini wajib dipertahankan oleh Kementerian ESDM," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Dalam Ringkasan Eksekutif Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024, disebutkan bahwa Laporan Keuangan Kementerian ESDM telah memenuhi standar akuntansi pemerintah, diungkapkan secara memadai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan disusun berdasarkan efektivitas sistem pengendalian intern yang memadai.
"Dalam menyusun laporan keuangan, Kementerian ESDM selalu memperhatikan aspek kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI)," kata Bahlil.
Capaian tersebut, kata dia, mencerminkan komitmen kuat Kementerian ESDM dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel dan berintegritas.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024.
Opini WTP ini didasarkan pada opini WTP atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2024.
Meskipun masih terdapat dua LKKL yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), hal ini tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2024 secara keseluruhan.
"BPK menilai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tahun 2024 dalam bentuk LKPP Tahun 2024 secara material telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, diungkapkan secara memadai, sesuai ketentuan perundang-undangan, dan didasarkan pada efektivitas sistem pengendalian intern," ujar Ketua BPK Isma Yatun.
Isma menegaskan salah satu area yang menjadi perhatian utama adalah pelaporan kinerja yang terintegrasi ke dalam Catatan atas LKPP (CaLK) Tahun 2024 yang masih memerlukan penguatan dari segi sumber daya, metodologi dan pedoman penyusunan.
"BPK juga mencatat bahwa di tengah tekanan fiskal nasional, penting bagi kementerian dan lembaga untuk memastikan belanja negara berdampak langsung bagi rakyat, perbaikan tata kelola keuangan negara serta kajian komprehensif evaluasi kebijakan dalam rangka pencapaian target pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT)," tutur Isma.