KPK usut proses verifikasi dokumen izin TKA pada kasus suap Kemenaker

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi Kemenaker,Kasus Pengurusan RPTKA,Rencana Penggunaan TKA,Tenaga Kerja Asing

KPK usut proses verifikasi dokumen izin TKA pada kasus suap Kemenaker

Arsip foto - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/5/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa mengusut proses verifikasi dokumen izin tenaga kerja asing (TKA) dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengusutan tersebut dilakukan penyidik KPK pada Rabu (28/5), yakni saat memeriksa tiga saksi kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kemenaker pada tahun 2019—2023.
“Semua saksi hadir, dan didalami terkait aliran uang dari para agen TKA serta proses verifikasi dokumen izin TKA yang dilakukan,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Sementara itu, tiga saksi tersebut adalah Staf Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2016–2025 M. Ariswan Fauzi, serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker Adhitya Narrotama dan Angga Erlatna.
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada 2020–2023.
KPK kemudian mengatakan bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019.
KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20–23 Mei 2025.

Pewarta :
Editor : Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.