Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pemerintah Kabupaten Banggai memperkuat kerja sama dalam pembinaan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy dalam keterangan tertulis di Palu, Jumat, mengatakan pembinaan kesadaran hukum tidak bisa hanya dilakukan secara sektoral.
"Melainkan membutuhkan dukungan menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat lokal," katanya.
Ia mengatakan kesadaran hukum harus menjadi fondasi dalam setiap lini kehidupan masyarakat. Untuk itu, lanjut dia, Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Pemkab Banggai telah melalukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berfokus pada pembinaan hukum dan peningkatan kesadaran hukum.
Melalui kerja sama ini, kata dia, diharapkan dapat terwujud program-program pembinaan hukum yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
"Mulai dari penyuluhan hukum, pembentukan desa sadar hukum, peningkatan layanan kekayaan intelektual, administrasi hukum umum hingga penguatan peran kepala desa sebagai juru damai atau Non-Litigation Peacemaker,” ujarnya.
Ia menyebut ruang lingkup kerja sama ini dalam bentuk penyuluhan hukum, penguatan regulasi di daerah, fasilitasi paralegal di tingkat desa, pemberdayaan kelompok sadar hukum, hingga edukasi terkait perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM di Kabupaten Banggai.
Oleh karena itu, ia mengharapkan melalui kerja sama ini dapat mendorong terciptanya masyarakat yang lebih berbudaya hukum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah sebagai pelayan hukum yang adil, inklusif, dan berpihak pada masyarakat.
Menurut dia, kerja sama ini juga selaras dengan arah kebijakan nasional dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan berkeadilan, sekaligus mendukung agenda pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.