Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan barang bukti ratusan telepon seluler atau ponsel hasil penggeledahan di Lapas dan Rutan se-Sulteng periode November 2024 - Mei 2025.
"Hari ini kami memusnahkan ratusan handphone dengan berbagai merek yang merupakan barang bukti hasil penggeledahan dan penyelundupan di seluruh Lapas dan Rutan se-Sulteng pada November 2024 - Mei 2025," ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan usai pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan Lapas dan Rutan, di Palu, Kamis.
Ia mengemukakan bahwa pemusnahan ini sebagai bagian dari upaya menindak tegas peredaran barang terlarang di dalam Lapas dan Rutan serta untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di seluruh unit pemasyarakatan.
Ia mengatakan pemusnahan ini juga merupakan bentuk nyata dari komitmen bersama dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.
"Pemusnahan ini menjadi wujud komitmen Kanwil Ditjenpas Sulteng dalam memberantas peredaran narkoba dan mewujudkan lembaga pemasyarakatan bebas narkoba (zero narkoba) dan zero handphone," katanya.
Ia menerangkan barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut, yakni sebanyak 194 handphone, 75 charger, dan 35 headset.
Sementara itu, lanjut dia, barang bukti narkoba jenis sabu yang merupakan hasil penyelundupan telah diserahkan kepada BNN dan Polres di masing-masing daerah kabupaten/kota.
Kakanwil menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan bahwa seluruh pihak tidak boleh lengah, karena para pelaku kejahatan narkoba terus mencari cara-cara baru untuk menyusupkan barang terlarang ke dalam lingkungan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan.
Untuk itu, ia menekankan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum, instansi pemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat merupakan kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
"Melalui kegiatan pemusnahan hari ini, kita semua menegaskan kembali komitmen bersama bahwa tidak ada tempat bagi narkoba di negeri ini, termasuk di dalam Lapas dan Rutan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Sulteng Brigjen Pol. Ferdinand Maksi Pasule menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh pihak, termasuk jajaran Kanwil Ditjenpas Sulteng dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Sulteng.
"Melalui penandatanganan kerja sama dengan Kanwil Ditjenpas Sulteng, dan juga unit pelaksana yang telah dilaksanakan sebelumnya, kami akan terus berkolaborasi dan bersinergi bersama untuk mencegah peredaran narkoba di Sulawesi Tengah, termasuk di lingkup lapas dan rutan," ujarnya.