Legislator Dukung Jatam Protes Penggunaan Merkuri

id nasdem

Legislator Dukung Jatam Protes Penggunaan Merkuri

Anggota DPR RI daerah Pemilihan Sulawesi Tengah Ahmad M Ali. (dok.fb)

Jakarta,  (Antarasulteng.com) - Anggota Komisi VII DPR Ahmad M Ali mendukung langkah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) terkait protes penggunaan bahan kimia atau merkuri pada pengelolaan emas di tambang Kelurahan Poboya, Kota Palu.

"Sembilan poin dalam surat protes yang dilayangkan JATAM kepada Presiden Joko Widodo terkait penggunaan bahan kimia berbahaya dalam tambang emas skala tradisional di Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah, patut diberikan dukungan," ungkap Ahmad M Ali di Jakarta yang dihubungi dari Kota Palu, Sabtu.

Menurut Ahmad M Ali, upaya Jatam sangat positif dalam rangka memberi perlindungan kepada kurang lebih 400 ribu warga Kota Palu yang terancam terpapar dampak penggunaan merkuri, sianida dan bahan kimia berbahaya lainnya.

Urgensi dari surat protes tersebut terletak pada nasib dan keselamatan dua lintasan generasi yang menghuni Kota Palu. Kegiatan tambang skala tradisional telah berlangsung sejak tahun 2007 hingga kini.

"Masalah ini memang sudah berskala nasional, Pemerintah pusat harus mengambil tindakan, dan menjadikan hal ini sebagai realiasi atas komitmen kita atas Konvensi Minamata," ujar Ahmad M Ali.

Bendahara Umum DPP Nasdem ini menyebut Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata tentang merkuri melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 September 2017 dan diundangkan dalam Lembaran Negara nomor 209 Tahun 2017.

Dengan dengan demikian, pemerintah telah memiliki alas hukum yang kuat sejak diterbitkannya undang-undang tersebut sehingga praktek peredaran dan pemanfaatan merkuri di seluruh wilayah Indonesia kini terikat oleh aturan-aturan dalam konvensi.

Ia menguraikan bahwa penggunaan merkuri dan sianida dalam operasi tambang tradisional di Poboya lebih disebabkan oleh kurangnya sosialisasi yang cukup untuk membangun pemahaman pada masyarakat bahwa ini sangat berbahaya bagi masa depan mereka.

Disamping itu, belum adanya penindakan yang tegas pada para pemasok menjadi bagian penting untuk diperhatikan.

Langkah-langkah terencana dan tegas perlu dibuat. Edukasi, sosialisasi, dampak dan penegakan hukum secara konsekwen merupakan kunci dalam menyelesaikan masalah ini. Sosialisasi berlaku bagi rakyat sebagai korban dan tentu saja penegakan hukum bagi pemasok, dan bagi mereka yang secara sengaja memperdagangkan barang ini secara illegal.

"Perlu ada semacam kerangka kerja yang melibatkan TNI, POLRI, Kejaksaan dan mungkin juga Imigrasi, untuk melakukan investigasi mendalam. Sebab peredaran bahan kimia mematikan ini seperti mutualisme simbiosis, ada kerang sel, jaringan gelap yang bekerja untuk memasok. Kasus Poboya, hanya sebagian dari contoh bagaimana merkuri telah mengancam masa depan bangsa ini," sebutnya.

Lebih lanjut dia mengatakan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam tambang-tambang skala tradisional untuk mengekstraksi mineral alam, sudah sampai pada taraf yang mencemaskan. Hal itu tidak terlepas dari peredaran barang berbahaya tersebut di pasar gelap.