Palu (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menetapkan Kota Palu sebagai kawasan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025 untuk kategori kawasan karya cipta.
"Piagam penetapan tersebut diserahkan langsung oleh Menkum Supratman Andi Agtas kepada kami pada malam perayaan puncak Hari Kekayaan Intelektual Tahun 2025 di Jakarta (4/6)," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy dalam keterangan tertulis diterima di Palu, Kamis.
Ia mengatakan penetapan ini menjadi bukti nyata dari konsistensi dan semangat Kota Palu dalam melestarikan serta melindungi kekayaan budaya dan seni lokal. "Penetapan ini adalah pengakuan atas semangat kolektif untuk menjaga, melindungi, dan menghidupkan budaya," katanya.
Penetapan ini, kata Kakanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy, karena keaktifan Kota Palu dalam menyelenggarakan beragam festival seni dan budaya, yang menjadi wadah ekspresi sekaligus pelestarian nilai-nilai lokal.
Salah satunya adalah Festival Baku Buka, sebuah festival tahunan yang diinisiasi oleh PAPPRI (Persatuan Artis dan Penggiat Musik Indonesia) Sulawesi Tengah, dan digelar dalam rangka memperingati Hari Musik Nasional.
Ia mengatakan Kemenkum Sulteng terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset yang bernilai tinggi bagi pembangunan daerah.
Menurut dia, capaian ini adalah hasil dari sinergi yang kuat antara Kanwil Kemenkum Sulteng, pemerintah daerah, komunitas seni, dan masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) bukan semata-mata urusan hukum, melainkan bagian dari perjuangan mempertahankan identitas dan jati diri daerah dalam arus globalisasi.
Menurutnya, semakin banyak karya lokal yang dilindungi, maka semakin kuat pula fondasi budaya dan ekonomi kreatif suatu daerah.
“Ke depan, kami menargetkan bahwa kabupaten-kabupaten lain di Sulawesi Tengah juga akan dinobatkan sebagai kawasan berbasis kekayaan intelektual. Karena setiap daerah punya potensi dan warisan budaya yang luar biasa, tinggal bagaimana kita bersatu untuk merawatnya,” ujarnya.
Ia mengharapkan dengan ditetapkannya Kota Palu sebagai Kawasan Berbasis KI, akan semakin muncul semangat baru dalam mengembangkan industri kreatif yang berkeadilan, serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan dan melindungi karya-karyanya agar tidak rentan terhadap pelanggaran atau pembajakan.