Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memperkuat peran kepala desa dan lurah di daerah ini, dalam upaya memperluas akses jangkauan layanan hukum hingga ke pelosok desa.
"Para kepala desa dan lurah memegang peranan sentral di tengah masyarakat. Tidak hanya sebagai pemimpin wilayah administratif, mereka juga berperan sebagai penyelesai masalah hukum secara non-litigasi di komunitasnya," kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy dalam keterangan tertulis di Palu, Senin.
Ia menjelaskan Kanwil Kemenkum Sulteng telah melaksanakan pembekalan Paralegal Academy bagi para kepala desa dan lurah dari berbagai wilayah di Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum RI.
Ia mengatakan melalui pembekalan paralegal ini, mereka dibekali kemampuan dan pengetahuan hukum yang mumpuni agar mampu menjadi juru damai (non-litigation peacemaker), serta dapat memberikan penyuluhan dan edukasi hukum kepada warganya.
Ia menilai bahwa penguatan peran kepala desa dan lurah sebagai paralegal adalah langkah konkret dalam memperluas jangkauan layanan hukum, sekaligus bentuk nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Baca juga: Kemenkum Sulteng fasilitasi harmonisasi empat Ranperkada Morowali
Baca juga: Kemenkum-Sulteng libatkan 147 notaris percepat proses badan hukum KMP
"Mereka adalah garda terdepan dalam pembentukan pos bantuan hukum desa/kelurahan (posbakumdes) yang bertujuan memberikan akses keadilan dan solusi hukum non-litigasi secara langsung kepada masyarakat," ujarnya.
Ia juga melanjutkan bahwa pihaknya optimis Sulawesi Tengah akan menjadi pionir dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa paralegal bukan sekadar relawan hukum, tetapi adalah juru damai yang menjadi ujung tombak penyelesaian konflik sosial di tengah masyarakat untuk menghadirkan keadilan yang inklusif, cepat.
"Peran mereka sangat strategis. Mereka adalah mitra utama kami dalam menjalankan program penyuluhan hukum yang menyentuh langsung masyarakat di akar rumput," ujarnya.
Menurut Renaldy, dengan kolaborasi yang solid, pelanggaran hukum dapat dicegah sejak dini dan budaya hukum dapat tumbuh dengan kuat.
"Akses terhadap keadilan adalah hak semua warga negara, tanpa kecuali. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat, dari kota hingga pelosok desa,” ujarnya.