Sigi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah, memastikan berkas kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Kankuro Desa Tomado Kecamatan Lindu untuk sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga mengatakan pihaknya sudah mengamankan sebanyak lima orang pelaku dugaan PETI di Dusun Kankuro Lindu tersebut.
"Tentunya kami bersama-sama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) berkomitmen untuk memberantas pertambangan emas tanpa izin di Sigi," kata Kari di Desa Maku, Kabupaten Sigi, Senin.
Ia mengemukakan dirinya pascadilantik sebagai Kapolres Sigi langsung ikut dalam penertiban PETI di Kecamatan Lindu dalam operasi Gakkum terpadu dengan Pemkab Sigi.
"Belum lama saya menjabat langsung melakukan gakkum terpadu bersama bupati, Kejari, Kodim, dan BBTNLL di Desa Tomado Kecamatan Lindu," ucapnya.
Ia menuturkan saat ini sudah ada dua kasus terkait pertambangan emas tanpa izin yang masuk tahap satu.
"Untuk saat ini sudah ada dua kasus yang tahap satu dengan lima orang tersangka," ujarnya.
Menurut dia, semua berkas perkara PETI di Lindu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi.
"Jadi baru berkasnya yang sudah diserahkan ke kejaksaan," katanya.
Sebelumnya Pemkab Sigi bersama TNI-Polri, kejaksaan dan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) melakukan operasi Gakkum penutupan lokasi tambang emas ilegal di Dusun Kankuro Desa Tomado Kecamatan Lindu pada 27 April 2025.
Dalam operasi itu sebanyak 13 karung material tambang ukuran 25 kilogram diamankan sebagai barang bukti.