Palu (ANTARA) - Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah (Sulteng) menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru kepada pembimbing kemasyarakatan (PK), asesor dan psikolog untuk mendorong implementasi sistem keadilan restoratif yang berkelanjutan di UPT Pemasyarakatan se-Sulteng.
"Sosialisasi ini sesuai surat dari Dirjen Pemasyarakatan tentang kewajiban kami memberikan sosialisasi kepada pembimbing kemasyarakatan, asisten pembimbing kemasyarakatan, asesor dan psikolog dalam hal bagaimana perkembangan dan apa perbedaan dari UU dan KUHP baru dengan yang lama," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan di Palu, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa KUHP baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.
Untuk itu, kata dia, sosialisasi ini dirancang untuk membekali jajaran pemasyarakatan dengan pemahaman komprehensif terhadap perubahan paradigma hukum pidana nasional, yang kini menekankan pendekatan pemulihan, rehabilitasi, dan integrasi sosial dalam penegakan hukum.
Kakanwil mengatakan kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam membangun kesiapan kelembagaan dalam menghadapi perubahan besar di sektor hukum pidana Indonesia.
Menurut dia, peran PK, asesor, dan psikolog kini tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi jantung dari sistem pemasyarakatan modern.
Ia mengatakan mereka memiliki peran untuk melakukan asesmen, pendampingan, hingga pengawasan dalam kerangka restorative justice, yang mengedepankan dialog dan pemulihan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
"Pemasyarakatan tidak boleh hanya menjadi pelaksana hukum yang kaku. Kita harus menjadi bagian dari perubahan, menjadi pelaku utama dalam menghadirkan keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum," ujarnya.
Ia mengharapkan melalui kegiatan ini, seluruh jajaran tidak hanya memahami aspek normatif KUHP Baru, tetapi juga mampu menginternalisasi nilai-nilainya dalam setiap tugas dan fungsi, demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang lebih adil, manusiawi, dan kontekstual bagi masyarakat Sulawesi Tengah.