Parimo Lauching Kabupaten Layak Anak

id Anak, PPPA

Parimo Lauching Kabupaten Layak Anak

PELUNCURAN KABUPATEN LAYAK ANAK Deputi Tumbuh Kembang Anak Kemen-PPPA RI, Lenny N Rosalins didampingi Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai dan Kadis PPPA Sulteng, Norma Marjanu berjalan menuju lokasi launching Kabupaten Layak Anak (KLA) di RTH Toraranga Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (26/9).

"Saya kira Palu dan Parigi Moutong sudah menjadi motor penggerak, tinggal bagaimana kabupaten-kabupaten di Sulawesi Tengah menyusul. Lewat momen ini akhiri kekerasan perempuan dan anak,"
Palu (antarasulteng.com) - Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, ditetapkan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA)  oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) Republik Indonesia, Selasa. 

Parigi Moutong merupakan daerah kedua di Sulawesi Tengah yang mendeklarasikan diri sebagai KLA setelah sebelumnya Kota Palu juga ditetapkan sebagai kota layak anak.
 
Kemen-PPPA meminta agar pemerintah daerah setempat memenuhi hak-hak anak sebagai wujud nyata dari KLA.

Deputi Tumbuh Kembang Anak Kemen-PPPA, Lenny N Rosalina di Parigi, Selasa, mengatakan, pemenuhan hak-hak anak bukan hanya menjadi tanggungjawab organisasi perangkat daerah bersangkutan semata, melainkan semua unsur memiliki peran yang sama agar masa depan anak semakin cerah dan tidak masuk dalam tindakan kekerasan.

"Parigi Moutong telah mendeklarasikan diri Kabupaten Layak Anak, olehnya kami meminta hak-hak anak harus dipenuhi, ini tidak lain untuk masa depan mereka," kata Lenny.

Lenny mengatakan, setiap anak yang ada di Kabupaten Parigi Moutong wajib memiliki identitas dokumen akte lahir, sebab akte lahir merupakan hak dasar anak.

Tanpa akte lahir kata dia, masa depan anak menjadi suram dan mereka juga rawan menjadi korban perdagangan orang.

Dari data yang dirilis Kemen-PPPA sebagian besar kasus human traffiking karena tidak adanya identitas berupa akte lahir, hal ini menjadi alasan pemerintah agar setiap anak di negeri ini harus mendapat perlindungan dan mendapat hak dasar mereka.

"Hasil evaluasi kami terhadap semua korban perdagangan orang 99 persennya hampir tidak memiliki akte kelahiran," ungkap Lenny.

Konfrensi hak anak yang sudah diratifikasi oleh negara pada tahun 1990 mengamanatkan bahwa akte kelahiran harus dipenuhi semua negara agar anak-anak terlindungi.

Selain itu, indikator lain untuk memenuhi komponen KLA diantaranya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang ramah anak baik di lingkungan masyarakat maupun di instansi pemerintah.

Olehnya keterlibatan semua pihak di dalam menjamin kebutuhan dan hak-hak anak sangat berperan penting untuk mewujudkan kabupaten/kota layak anak.

Kemen-PPPA mempublis, di Provinsi Sulawesi Tengah tercatat baru dua daerah yang melaksanakan launching kabupate/kota layak anak. "Iya, di Sulteng baru ada dua, Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong," katanya.

Ia berharap, agar kabupaten-kabupaten yang ada di wilayah Provinsi itu tutur mencanangkan wilayahnya menjadi kabupaten layak anak.

"Saya kira Palu dan Parigi Moutong sudah menjadi motor penggerak, tinggal bagaimana kabupaten-kabupaten di Sulawesi Tengah menyusul. Lewat momen ini akhiri kekerasan perempuan dan anak," ujarnya.

Kabupaten/kota layak anak juga dapat menjadi salah satu tolak ukur melihat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah, jika IPM suatu daerah naik maka bisa dipastikan tingkat kesejahteraan masyarakatnya terpenuhi.

Launching KLA di Parigi Moutong itu turut dihadiri Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulteng, Norma Marjanu dan sejumlah pejabat lingkup Pemkab serta para stakeholders di kabupaten itu.***