Pelaku tambang ilegal di Lindu tidak ada dari luar daerah

id Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Polres Sigi ,Tambang emas ilegal ,Kecamatan Lindu ,Pemkab Sigi

Pelaku tambang ilegal di Lindu tidak ada dari luar daerah

Pelaku tambang emas ilegal di Dusun Kankuro Desa Tomado Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi ditangkap. ANTARA/MOH SALAM

Sigi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah menyebutkan pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Kankuro Desa Tomado Kecamatan Lindu tidak ada yang berasal dari luar daerah tersebut.

"Untuk pelaku ini empat orang dari Desa Namo Kecamatan Kulawi dan dua tersangka lainnya warga Lindu yakni Desa Tomado dan Puroo," kata Kasat Reskrim AKP Hasanuddin Hamid saat ditemui awak media di Polres Sigi Desa Maku, Jumat.

Ia mengemukakan semua pelaku tambang emas ilegal di Dusun Kankuro Desa Tomado Lindu itu masing-masing berinisial SR, SN, S, MI, AN, dan YA.

"Jadi semua pelaku yang diamankan pada kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Kankuro Desa Tomado sebanyak enam orang dengan tiga laporan polisi berbeda," ucapnya.

Ia menuturkan lima pelaku sudah masuk tahap satu dengan dokumen berkasnya berada di Kejaksaan Negeri Sigi, sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan.

"Pelaku berinisial SR, SN, S, dan MI ditangkap dengan barang bukti tiga karung material, selanjutnya pelaku berinisial AN ditangkap dengan barang bukti satu unit mobil Avanza merah dan tujuh karung material, sedangkan YA diamankan bersama dengan barang bukti berupa satu unit motor dan empat karung material," sebutnya.

Semua tersangka pun dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Diketahui kawasan Lindu termasuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) dan Kawasan Hutan Adat Masyarakat Adat Lindu.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.