Komnas Perempuan: PRT kelompok pekerja paling rentan alami kekerasan

id PRT, pekerja rumah tangga ,Komnas Perempuan,RUU PPRT

Komnas Perempuan: PRT kelompok pekerja paling rentan alami kekerasan

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam diskusi publik dan instalasi seni bertajuk Hari PRT Internasional 2025 di Jakarta, Selasa (17/6/2025). ANTARA/Anita Permata Dewi

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa pekerja rumah tangga (PRT) menjadi kelompok pekerja yang paling rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

"PRT masih menjadi kelompok pekerja yang paling rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020 - 2024, setidaknya terdapat 128 PRT menjadi korban kekerasan," kata Anggota Komnas Perempuan, Irwan Setiawan di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, data kekerasan terhadap PRT yang terus berulang menggambarkan posisi PRT sebagai kelompok pekerja berada dalam relasi kerja yang timpang, tanpa pengakuan, dan tanpa jaminan keadilan.

"Salah satu kasus yang terdokumentasikan oleh Komnas Perempuan menunjukkan bagaimana seorang PRT di Jakarta, yang merupakan korban perdagangan orang, mengalami kekerasan seksual sejak hari pertama bekerja, kasusnya tidak pernah diproses dan justru diselesaikan di luar jalur hukum, tanpa mempertimbangkan hak dan pemulihan korban. Hal ini mempertegas lemahnya sistem perlindungan bagi PRT," kata Irwan.

Sementara Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu mengatakan Komnas Perempuan merekomendasikan RUU PPRT segera disahkan.

"DPR dan pemerintah harus segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Ini merupakan langkah mendasar dalam memenuhi mandat konstitusi untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh warga negara," kata Devi.

Dia mengatakan pengesahan RUU PPRT adalah langkah konkret untuk menghapus ketidakadilan struktural dan memastikan bahwa setiap kerja dihargai, dilindungi, dan diakui secara bermartabat.

"Siapa pun mereka tidak boleh ditinggalkan. Penundaan pengesahan RUU PPRT hanya akan memperkuat impunitas kekerasan kepada PRT di Indonesia," tambahnya.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor berharap peringatan Hari PRT Internasional dapat menjadi momentum untuk mendorong segera disahkannya RUU PPRT menjadi Undang-undang.

Hari PRT Internasional diperingati setiap 16 Juni.

Pewarta :
Editor : Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.