Sebanyak 183.856 peserta jamsostek di Sulteng diajukan sebagai penerima BSU

id BSU, jamsostek, BPJAMSOSTEK sulteng, luki Julianto, tenaga kerja, kemnaker, subsidi upah, Ketenagakerjaan, sulawesi Teng

Sebanyak 183.856 peserta jamsostek di Sulteng diajukan sebagai penerima BSU

Masyarakat saat antre pelayanan jaminan sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kantor BPJAMSOSTEK cabang Sulawesi Tengah di Kota Palu, Kamis (19/6/2025). ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK Cabang Sulteng.

Palu (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengajukan sebanyak 183.856 peserta jaminan sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Sulawesi Tengah (Sulteng) kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"Kami telah mengajukan data pekerja sesuai syarat dan ketentuan penerima BSU," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Tengah Luky Julianto di Palu, Kamis.

Ia menjelaskan, BSU merupakan bagian dari upaya pemerintah membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja rentan dan berpenghasilan rendah.

Penyaluran bantuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Berdasarkan regulasi itu pemerintah telah mengatur besaran BSU dengan nominal Rp300 ribu per orang per bulan, BSU diberikan kepada pekerja dua bulan sekaligus dengan total Rp600 ribu per orang.

"Salah satu syarat penerima BSU adalah pekerja merupakan peserta BPJAMSOSTEK dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan," ujarnya.

Ia mengemukakan, penyaluran BSU untuk pekerja dijadwalkan pada Juni 2025, proses dan penentuan penerima BSU sepenuhnya di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Tugas kami hanya memberikan data sesuai sasaran kebijakan," ucap Luki.

Bantuan serupa pernah dilaksanakan pemerintah pada tahun 2022, lalu kebijakan ini kembali dilakukan dengan harapan dapat memacu seluruh pelaku usaha untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja dengan mendaftarkan pekerja menjadi peserta aktif Jamsostek.

Jika peserta telah memenuhi syarat/kriteria penerima BSU yang diatur dalam Permenaker Nomor 5: Tahun 2025,dapat melakukan pengecekan status apakah berhak menerima atau tidak melalui saluran kanal yang tersedia.

"Silakan peserta Jamsostek mengecek di laman resmi Kemnaker bsu.kemnaker.go.id, atau laman resmi BPJAMSOSTEK bpjsketenagakerjaan.go.id termasuk aplikasi JMO atau menghubungi masing-masing HRD perusahaan," katanya.

Ia menambahkan, semua proses dan tahapan untuk penyaluran BSU dilakukan secara daring dan langsung ke rekening penerima tanpa melalui perusahaan.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.