Kabupaten Donggala terdampak aktivitas eksplorasi migas di Selat Makassar

id Kabupaten Donggala ,Sulawesi Tengah ,Pemkab Donggala ,SKK Migas,Bupati Donggala

Kabupaten Donggala terdampak aktivitas eksplorasi migas di Selat Makassar

Ilustrasi - Bupati Donggala Vera Elena Laruni saat didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Rustam Efendi saat melakukan kunjungan ke masyarakat di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Sulteng. ANTARA/HO-Pemkab Donggala

Donggala (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan daerah itu terdampak secara langsung dari aktivitas eksplorasi dan produksi migas di kawasan Selat Makassar.

Bupati Donggala Vera Elena Laruni mengatakan saat ini Blok North Ganal dan Blok Rapak sudah memasuki tahap pengembangan setelah disetujuinya Plan of Development (POD) I pada tahun 2024.

"Posisi Kabupaten Donggala memiliki garis pantai panjang di sisi barat Sulawesi Tengah, sehingga menempatkan daerah ini berada tepat di hadapan area operasi Blok North Ganal dan Rapak yang dikelola oleh Eni Indonesia," kata Vera melalui keterangan tertulis diterima di Donggala, Minggu.

Ia mengemukakan kegiatan eksplorasi dan pengeboran yang dilakukan di wilayah lepas pantai Selat Makassar memiliki dampak langsung terhadap masyarakat Donggala, khususnya para nelayan dan komunitas pesisir.

"Aktivitas kapal-kapal seismik, rig pengeboran laut dalam, serta operasi logistik dan supply chain yang melintas di perairan sekitar mempengaruhi akses nelayan terhadap wilayah tangkap dan menimbulkan kekhawatiran atas dampak lingkungan jangka panjang," ucapnya.

Ia menuturkan bahwa Pemkab Donggala memiliki hak atas Participating Interest (PI) sebesar 10 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

"Hak itu wajib diberikan kepada daerah terdampak langsung, sebagai bentuk keadilan dan partisipasi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam nasional," sebutnya.

Menurut dia, pihaknya juga meminta pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang adil dari aktivitas eksplorasi migas tersebut.

"Tentunya sumber daya yang diambil dari laut yang berdampak pada daerah seharusnya memberikan kontribusi fiskal langsung bagi pemerintah daerah yang bersangkutan, termasuk Kabupaten Donggala," katanya.

Vera mengingatkan tidak akan diam jika potensi dan dampak migas yang begitu besar tidak diikuti dengan pengakuan hak dan kompensasi yang setara.

"Kami sudah menunjukkan sikap konstruktif dan terbuka, tentu pemerintah daerah juga sudah siap membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna menerima dan mengelola hak PI, serta sedang menyiapkan dokumen teknis yang menunjukkan peta kedekatan geografis antara wilayah Donggala dengan lokasi operasi migas, termasuk kajian dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan," ujarnya.

Ia menyebutkan Pemkab Donggala segera menyurati Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan untuk secara resmi menyampaikan permintaan pengakuan hak PI dan DBH tersebut.

"Kami mendorong lahirnya kerja sama yang adil dan berbasis data antara pemerintah pusat, kontraktor migas, dan daerah terdampak, sehingga dalam era keterbukaan informasi dan semangat desentralisasi fiskal, tidak ada lagi praktik eksploitasi sumber daya yang mengabaikan hak dan keberadaan daerah yang menjadi wilayah operasional," tuturnya.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.