Palu (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toli-Toli ke Jaksa Agung Muda (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami laporkan dugaan kriminalisasi dan permintaan sejumlah uang terhadap Direktur PT Megah Mandiri Makmur atas nama Benny Chandra,” kata Direktur LBH Sulteng Julianer Aditia Warman di Palu, Selasa.
Selain laporan ke Kejagung, LBH Sulteng juga melaporkan ke Komisi III DPR RI. Julianer menegaskan mereka juga bakal mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Benny Chandra oleh Kejari Toli-Toli.
Sementara itu, Benny Chandra melalui kuasa hukumnya menjelaskan, saat ini kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Toli-Toli Senin (30/6), atas dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan konstruksi pasar rakyat Dakopamean, Desa Galumpang, Kabupaten Toli-Toli 2018.
Rusman mengatakan, kliennya sudah menyelesaikan pekerjaan pasar 100 persen dan berhak mendapatkan haknya, pembayaran oleh pemerintah daerah (Pemda) Toli-Toli.
“Kliennya lalu melakukan penagihan kepada Pemda Toli-Toli, tapi tidak membawa hasil,” ungkap Rusman.
Dia menjelaskan usai konsultasi hukum dengan berbagai pihak, lalu disarankan melakukan gugatan perdata wanprestasi terhadap Pemda Toli-Toli atas sisa pembayaran senilai Rp3 miliar.
“Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Toli-Toli, sampai tingkat banding mengabulkan gugatan wanprestasi Pemda Toli-Toli dan menghukum tergugat Pemda Toli-Toli membayarkan sisa pekerjaan diselesaikan oleh kliennya sekira Rp3 miliar,” jelasnya.
Baca juga: Kajati Sulteng butuh dukungan berantas korupsi
Baca juga: Kejati Sulteng tetapkan tersangka dugaan korupsi proyek air limbah
Selanjutnya, kliennya kemudian kembali menagih secara persuasif setelah tidak ada upaya hukum kasasi oleh tergugat, tapi diabaikan oleh Pemda Toli-Toli. Sehingga kliennya lalu melakukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Toli-Toli, permohonan eksekusi tersebut sampai kepada Kajari Toli-Toli Albertinus P Napitupulu.
Singkatnya kata Rusman, terjadilah pertemuan antara kliennya bersama Kajari Toli-Toli dan Kadis Perikanan dan Kelautan Toli-Toli Sudirman Lagora, yang berkawan baik dengan mantan Kajati Sulteng Sampe Tuah di Kantor Kejari Toli-Toli pada 11 Desember 2024.
Rusman mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Kajari Toli-Toli menyampaikan kepada kliennya bahwa memiliki hutang kepada mantan Kajati Sulteng Sampe Tuah Rp1 miliar, dan menelpon Sampe Tuah. Dalam percakapan telepon Sampe Tuah mengatakan, “Kamu tagih uang saya dengan si Benny sebesar Rp1 miliar, dan kalau dia gak mau bayar penjarakan dia!”. Tapi setelah telepon ditutup, hal itu dibantah oleh kliennya.
Kajari Toli-Toli kata Rusman, beserta orang suruhannya mengancam kliennya jika tidak membayar, bahkan menekan kliennya setelah mendengar Pemda Toli-Toli pada 24 Desember sudah membayar kliennya, akan diperiksa terkait proyek pekerjaan pasar Dakopamean yang sudah dibayarkan Pemda.