Logo Header Antaranews Sulteng

Ini komentar Kepala BNN soal legalisasi ganja untuk medis di Indonesia

Rabu, 2 Juli 2025 15:27 WIB
Image Print
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom memberikan keterangan kepada wartawan usai agenda pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (2/7/2025). ANTARA/Risky Syukur

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menyampaikan tanggapan terkait legalisasi ganja untuk keperluan medis.

Dia usai agenda pemusnahan barang bukti narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu, mengatakan bahwa hal itu perlu pertimbangan komprehensif dan saintifik.

Legalisasi ganja medis perlu dipertanyakan motif etiknya, baik itu terkait tujuan ekonomi maupun kesehatan.

"Pertanyaan-pertanyaan moralnya akan muncul dari situ. Apa tujuan legalisasi? Apakah tujuan ekonomi kah? Atau tujuan kesehatan kah?," katanya.

Kalau tujuan ekonomi, kata dia, sebesar apa dampak ekonomi terhadap legalisasi. "Kalau tujuan kesehatan, berapa banyak yang dibutuhkan dan jenis penyakit apa saja?," ujar Martinus.

Martinus menjelaskan, dengan adanya pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka perlu dilakukan penelitian mendalam terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis.

"Harus melakukan pendekatan-pendekatan empiris dan saintifik untuk membuktikan betul bahwa menggunakan ganja mengobati ini. Lalu kemudian ada konsensus-konsensus dari beberapa teori, beberapa peneliti," kata Martinus.

Penelitian, kata Martinus, juga signifikan untuk dilakukan lantaran motif legalisasi ganja untuk keperluan medis sebagian didasari pada kesaksian perorangan yang sembuh dengan penggunaan ganja.

"Kita tidak boleh berdiri di atas mitos-mitos, di atas kesaksian saksi-saksi yang mengatakan bahwa 'saya sembuh ini karena saya menggunakan ganja'. Itu kan tidak metodologis," kata Martinus.

Kendati pun demikian, Martinus menegaskan bahwa legalisasi ganja medis bukanlah wewenangnya.

"Legalisasi ganja, ya saya tidak punya otoritas sendiri ya, itu bukan otoritas BNN. Itu otoritas para dokter, Kementerian Kesehatan," kata Martinus.

Martinus menyebut bahwa penelitian legalisasi ganja medis sudah mulai dilakukan di Indonesia. "Kita sedang memulai dan itu kan butuh satu, kita butuh biaya. Kedua, kita butuh proses," kata dia.

Martinus juga menegaskan bahwa legalisasi ganja untuk medis tidak serta merta melegitimasi penggunaan ganja secara bebas.

Kalau pun ada hasil penelitian mengatakan boleh untuk medis, bukan berarti dilegalkan untuk segala macam pengguna," katanya.

Karena harus dibingkai medis, artinya ada catatan-catatan ahli kedokteran. "Bukan dilegalkan untuk semua orang boleh pakai," katanya.





Pewarta :
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026