Pemkot Palu Sanksi Pengecer Jual Gas Bersubsidi

id elpiji

Pemkot Palu Sanksi Pengecer Jual Gas Bersubsidi

Petugas melayani warga yang akan menukarkan dan mengisi gas elpiji 3 kilogram pada ajang pasar murah di Palu, (14/6). Meski permintaan selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri meningkat, pihak Pertamina memastikan jika persedian elpiji 3 kilogram di Kota Palu aman. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu akan memberikan sanksi kepada para pengecer jika masih ada yang menjual elpiji bersubsidi 3 kilogram di luar dari pangkalan resmi yang telah ditetapkan Pertamina.

"Sanksinya kami lakukan penyitaan tabung elpiji 3 kilogram," kata Kepala Bagian Perekonomian Sedta Kota Palu, Tamin Tombolotutu di Palu, Kamis.

Sebagai acuan penerapan sanksi itu, kata Tamin, Pemkot telah membuat surat edaran Wali Kota kepada pengecer tentang larangan menjual gas bersubsidi di kios-kios.

"Saat ini surat edaran itu sudah berada di ruangan Wakil Wali Kota tinggal ditandatangani. Kalau dokumennya sudah rampung kami akan berikan surat itu kepada para pengecer di kios-kios," tuturnya.

Penerapan sanksi itu, bebernya, berdasarkan hasil rapat interen Pemkot Palu menanggapi keluhan dan laporan masyarakat yang sempat membuat kelangkaan elpiji 3 kilogram di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah ini.

Tamin juga mengatakan sejauh ini dirinya bersama tim belum melakukan evaluasi hasil penjualan elpiji bersubsidi yang dialihkan sementara di kantor lurah secara serentak oleh pemerintah setempat beberapa waktu lalu.

"Ini juga akan kami evaluasi dalam waktu dekat, apakah ada perubahan secara sigifikan, atau seperti apa, sehingga kami bisa tahu langkah seperti apa yang kami bisa ambil," ujarnya.

Sejalan dengan itu, berdasarkan instruksi langsung wali kota beberapa waktu lalu para camat dan lurah bersama tim Satgas K5 diminta agar terus melakukan pengawasan peredran elpiji 3 kilogram di wilayah masing-masing.

Setelah penjualan gas bersubsidi itu dialihkan sementara di kantor lurah, kini distribusi gas elpiji 3 kilogram ke pangkalan resmi sudah berjalan seperti biasanya.

"Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram di wilayah Kota Palu Rp16 ribu per tabung, jika masyarakat menemukan masih ada menjual gas berubsidi dan pangkalan menjual di atas HET maka laporkan kepada kami," tegasnya. (skd)