Jakarta (antarasulteng.com) - Mahkamah Agung segera menonaktifkan Ketua
Pengadilan Tinggi Sulawsi Utara (PT Sulut) Sudiwardono pasca ditetapkan
sebagai tersangka penerima suap oleh KPK sehingga ia hanya menerima gaji
sekitar Rp2,6 juta.
"Terhitung 7 Oktober 2017, yang bersangkutan
diberhentikan sementara. Namun karena ini hari libur suratnya akan
ditandatangani besok. Jadi yang bersangkutan hanya menerima gaji pokok
50 persen yaitu sekitar Rp2,6 juta," kata Ketua Muda Pengawasan Mahkamah
Agung Sunarto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu.
Sunarto menyampaikan hal itu bersama dengan Wakil Ketua KPK Laode M
Syarif, Juru Bicara MA yang juga Ketua Umum Ikatan Hakim Suhadi serta
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.
KPK menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawsi Utara (PT Sulut)
Sudiwardono dan anggota DPR dari Komisi XI fraksi Partai Golkar Aditya
Anugrah Moha sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait putusan
banding perkara kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah
Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.
Sudiwarsono dan Aditya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)
KPK di hotel di daerah Pecenongan Jakarta Pusat pada Jumat (6/10) malam
dengan barang bukti sebesar 64 ribu dolar Singapura dari total
"commitment fee" sebesar Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
Pemberian uang diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam
perkara ibunda Aditya, Marlina Mona Siahaan selaku Bupati kabupaten
Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015 yang sudah divonis
bersalah 5 tahun penjara dalam perkara korupsi TPAPD Bolaang Mongondow.
Uang juga diberikan agar Marlina tidak perlu ditahan.
Pemberian uang sudah dilakukan sejak pertengahan Agustus 2017 yaitu
sebesar 60 ribu dolar Singapura di Manado selanjutnya pada Jumat (6/10)
kembali diserahkan 30 ribu dolar Singapura seusai penyerahan di pintu
darurat salah satu hotel di Jakarta, dan masih ada 11 ribu dolar
Singapura yang ada di mobil Aditya.
"Ke depan, kami harap aparatur MA dan badan peradilan di bawah MA
membuat berubahan-perubahan. Seluruh aparatur sebaiknya berubah jangan
takut berubah ke arah yang lebih baik, tapi takut kepada diri yang tidak
berubah. Percayalah aparatur MA dan pengadilan jauh lebih banyak yang
baik, aparatur yang baik-baik tersebut tidak bisa terima dan tidak rela
bila ada rekan-rekannya yang mau menodai badan peradilan," tambah
Sunarto.
Suhadi menambahkan bahwa Sudiwardono pamit kepada Wakil Ketua
Pengadilan Tinggi Sulut Siswndriyono untuk melakukan perjalanan dinas ke
Jakarta.
"Menurut informasi, pejabat yang bersangkutan setelah mengikuti
peringatan hari ABRI di Manado pamit ke wakil Ketua PT untuk ke jakarta
karena ada urusan dinas. Lalu belia ke Jakarta pada kamis (5/10) dan
kejadian pada malam Sabtu yaitu Jumat," ungkap Suhadi.
Ia mengaku penangkapan berulang hakim ini mengecewakan dan memberikan
rasa prihatin terhadap di tubuh MA. OTT tersebut memang berselang 1
bulan pasca OTT terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu
Dewi Suryana pada 7 September 2017.
"Saya sebagai ketua ikatan hakim Indonesia ingin menyampaikan ke
rekan-rekan hakim dan aparatur MA mari kita buka lagi pasal-pasal
perauturan yang menjadi pedoman hakim dan aparatur pengadilan, ada Tri
Prasetya Hakim Indonesia yang berisi janji bahwa hakim menjunjung tinggi
martabat hakim, kode etik hakim dan sanggup menerima sanksi bila
melanggar," kata Suhadi.
Laode M Syarif mengatakan KPK terus meningkatkan kerja sama dengan MA.
"KPK mengucapkan terima kasih kepada MA atas koordinasi yang
dilakukan dan itikad baik untuk melakukan penncegahan tindak pidana
korupsi. Saat ini KPK bersama MA sedang bekerja sama memperkuat
pengawasan di MA dan seluruh badan peradilan di bawahnya. Ini bukan
kerja sama kasus per kasus tapi secara kelembagaan yang sudah disepakati
beberapa bulan yang lalu," kata Laode. (skd)
Dinonaktifkan, gaji ketua PT Manado hanya Rp2,6 juta
... yang bersangkutan hanya menerima gaji pokok 50 persen yaitu sekitar Rp2,6 juta