Pemkot Palu Hentikan Sementara Ojek `Online`

id ojek, online

Pemkot Palu Hentikan Sementara Ojek `Online`

Ilustrasi (Foto Antara)

Kami menghentikan sementara waktu sebelum mereka memenuhi segala ketentuan, baik perizinan maupun syarat-syarat lainnya yang telah ditetapkan pemerintah kota.
Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu menghentikan sementara operasional jasa tumpangan `online` di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu karena belum melengkapi syarat-syarat yang ditentukan pemerintah setempat.

"Kami menghentikan sementara waktu sebelum mereka memenuhi segala ketentuan, baik perizinan maupun syarat-syarat lainnya yang telah ditetapkan pemerintah kota. Sebelum ada rekomendasi kita belum izinkan beroperasi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Setyo Susanto di Palu, Selasa.

Jasa ojek `online` beroperasi di Palu sudah berlangsung sejak September 2017.

Menurut Setyo, sebagai dinas yang membidangi transportasi, dirinya memiliki kewenangan mengawasi demi tertibnya administrasi dan kelancaran transportasi.

Dia mengatakan aktivitas ojek `online` tersebut juga membuat penyelenggara angkutan lain keberatan.

"Sejumlah penyelenggara angkutan lain masih merasa keberatan ojek `online` ini masuk ke Palu, ini hasil rapat kami bersama sejumlah penyelenggara angkutan," tuturnya.

Menurut Setyo berdasarkan pertemuan Dinas Perhubungan dengan pihak ojek `online` Senin (9/10), terdapat sejumlah syarat yang belum dipenuhi oleh pemilik usaha itu.

Dia mengatakan meski izin aplikasi ojek `online` sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, tetapi karena kedudukan usaha ini dijalankan di Kota Palu, maka izin-izin lainnya harus ikut serta dipenuhi.

Olehnya kata Setyo, pemerintah kota menyarankan kepada pemilik bisnis ojek `online` agar melengkapi semua dokumen syarat dalam membangun usaha termasuk izin pengoperasiannya.

Sehingga menurutnya, agar bisnis tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku, maka pihak penyedia jasa angkutan `online` perlu memperhatikan dan melengkapi semua syarat-syarat yang ditentukan.

"Kita sebagai daerah otonomi maka perlu ada izin prinsip yang dikeluarkan pemerintah kota sebagai salah satu syarat yang harus di penuhi setiap orang yang ingin berinvestasi di Palu," jelasnya. (skd)