Jakarta (antarasuleng.com) - Gabungan Alumni dan Pelajar Indonesia di
Technische Universiteit Delft mengeluarkan pernyataan yang berisi
delapan poin terkait pemberitaan dan publikasi Dwi Hartanto, mahasiswa
doktoral di Technische Universiteit Delft (TUD) Belanda yang meminta
maaf karena melebih-lebihkan informasi terkait pribadi, kompetensi dan
prestasinya di negara itu.
"Surat pernyataan ini ditujukan kepada
seluruh masyarakat Indonesia yang prihatin terhadap berita yang viral
belakangan ini mengenai saudara Dwi Hartanto (DH), seorang pelajar
Indonesia yang menimba ilmu di Delft University of Technology
(Technische Universiteit Delft (TUD)), Belanda," tulis pernyataan itu
pada Selasa (10/10) malam.
Berita yang dimaksud berkaitan dengan
perkembangan pemberitaan kasus DH, dari sejak mulai terkuaknya berbagai
kebohongan yang bersangkutan yaitu keputusan TUD untuk melaksanakan
rangkaian sidang kode etik yang dimulai pada 25 September 2017 kemudian
penerbitan surat terbuka Prof Deden Rukmana pada 2 Oktober 2017.
Setelah
itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia di DenHaag (KBRI Den Haag)
merilis SK pencabutan penghargaan pada 5 Oktober 2017 (surat tertanggal
15 September 2017), surat pernyataan Perhimpunan Pelajar Indonesia Delft
(PPI Delft) pada 5 Oktober 2017, hingga diterbitkannya surat
klarifikasi dan permohonan maaf dari DH pada 7 Oktober 2017.
Melalui
surat terbuka ini, kami, gabungan alumni dan pelajar TUD asal
Indonesia, merasa memiliki kepentingan untuk menjaga nama baik dan
integritas kami sebagai anggota dari masyarakat ilmiah Indonesia dan
dunia, yakni dengan mengungkapkan pernyataan-pernyataan sebagai berikut:
1.
Kami menyimpulkan bahwa perbuatan saudara DH yang telah terbukti, baik
dalam hal menyampaikan secara sadar klaim-klaim keilmuan, kompetensi,
dan prestasi yang tidak akurat, maupun dalam hal melakukan pembiaran
akan pemberitaan yang tidak akurat tersebut di berbagai media, adalah
suatu perbuatan yang tidak terpuji, baik di kalangan pelajar dan alumni
TUD, di masyarakat ilmiah Indonesia, maupun di kalangan masyarakat umum.
2.
Kami mengecam perbuatan tidak terpuji tersebut, dan menegaskan bahwa
perbuatan tersebut adalah perbuatan pribadi saudara DH yang tidak
mewakili dan menggambarkan perilaku pelajar dan alumni Indonesia di
Delft pada umumnya.
3. Kami mengapresiasi penerbitan surat
klarifikasi dan permintaan maaf saudara DH (7 Oktober 2017), sekaligus
meminta saudara DH menjalani, dengan baik dan jujur, semua konsekuensi
setelahnya, baik yang datang dari instansi maupun perorangan yang pernah
tersangkut dalam perbuatan tidak terpujinya. Kami menganggap
klarifikasi dan permohonan maaf ini adalah suatu langkah yang berani
oleh saudara DH dan sepatutnya diapresiasi.
4. Kami mengimbau
kepada seluruh instansi media dan pemerintahan, baik di Belanda maupun
di Indonesia, untuk segera memperbaiki prosedur pengecekan, klarifikasi,
dan validasi terhadap suatu pemberitaan, utamanya pada bidang akademik,
pendidikan, sains, dan teknologi.
5. Kami mengimbau agar
pemberitaan kasus ini oleh media-media nasional agar dilakukan secara
proporsional dan bertanggung jawab, serta mengutamakan substansi utama,
sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku.
6. Kami
mengajak seluruh masyarakat yang prihatin terhadap kasus terkait untuk
bersikap proporsional dan tidak mendistorsi fakta-fakta kasus ini selain
dari yang tercantum pada surat klarifikasi dan permohonan maaf saudara
DH.
7. Kami mengajak masyarakat ilmiah Indonesia, termasuk diri
kami sendiri, untuk bersama-sama berperan aktif mencegah dan tidak
membiarkan kejadian yang sama terulang kembali, demi kelancaran kemajuan
Indonesia.
8. Kami menganggap kasus DH, dalam kaitannya dengan
ketidakjelasan informasi serta integritas alumni dan pelajar TUD dari
Indonesia, telah SELESAI, pada saat surat klarifikasi dan permohonan
maaf saudara DH diterbitkan (7 Oktober 2017). Meskipun demikian kami
siap bekerja sama dengan instansi-instansi terkait dalam pencegahan
terulangnya kasus yang sama di kemudian hari.
"Pernyataan-pernyataan
di atas kami susun secara sukarela, tanpa mandat ataupun perintah dari
pihak lain, baik dari PPI Delft, KBRI Den Haag, TUD, partai politik,
LSM, ataupun instansi-instansi lainnya baik pemerintah maupun
non-pemerintah," demikian bagian akhir dari pernyataan itu. (skd)
Berita Terkait
Kondisi pelajar Indonesia di Maroko aman pascagempa
Rabu, 13 September 2023 7:27 Wib
Kebutuhan BBM Solar bagi Nelayan
Kamis, 22 Desember 2022 22:32 Wib
PPI minta Pemprov Sulteng tinjau kembali kerjasama perikanan Kaltim
Sabtu, 4 Juni 2022 7:31 Wib
Kebutuhan Solar Nelayan Donggala
Kamis, 19 Mei 2022 18:33 Wib
Aktivitas Bongkar Muat Ikan di PPI Donggala
Minggu, 15 Mei 2022 22:18 Wib
Pemprov Sulteng dorong eksportir ikan tuna Donggala gunakan PEB
Rabu, 20 April 2022 14:23 Wib
Pemprov Sulteng jamin ketersediaan ikan laut
Selasa, 19 April 2022 16:13 Wib
Otoritas pelabuhan perikanan Donggala atur penyaluran BBM nelayan
Selasa, 19 April 2022 13:12 Wib