Kudo Akui Grab Belum Kantongi Izin Prinsip

id Grab, Ojek

"Jika tumpangan ojek sepi, merka bisa ngerab dan mereka tidak dituntut berapa setoran yang harus dipenuhi dalam sehari. Saya kira ojek online ini tidak mengganggu sirkulai angkutan kota misalnya atau ojek lainnya,"
Palu (antarasulteng.com) - Kudo sebagai central aplikasi penyedia jasa bisnis online mengakui hingga saat ini ojek online Grab belum memiliki izin prinsip dari Pemerintah Kota Palu, sebagai salah satu syarat untuk menjalankan usaha di kota itu.

Manager Kudo Area Palu, Umar Syarif Mastura di Palu, Rabu, mengatakan tim Grab sudah beberapa kali berkonsultasi dengan pihak Pemkot dan sampai saat ini kami belum ada panggilan untuk membicarakan masalah tersebut dengan pemerintah setempat.

Dia menjelaskan, komunitas ojek online Grab tumbuh berkembang di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu dengan jumlah anggota sekitar 300 anggota untuk sepeda motor dan Grab mobil sekitar 260 unit.

Umar menjelaskan, Grab bukan saja hanya untuk bisnis ojek dan angkutan online, tetapi juga dapat di manfaatkan sebagai jasa pesan antar baik makanan, barang dan lain-lain. Jasa ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan setiap aktivitas.

"Jika tumpangan ojek sepi, merka bisa ngerab dan mereka tidak dituntut berapa setoran yang harus dipenuhi dalam sehari. Saya kira ojek online ini tidak mengganggu sirkulai angkutan kota misalnya atau ojek lainnya," katanya.

Bahkan papar dia, sejumlah ojek manual di kota itu merespon baik kehadiran ojek online Grab sehingga mereka juga ingin masuk menjadi anggota.

Dari survei langsung maupun melalui media sosial sebagian besar masyarakat merespon baik jasa Grab tersebut.

Di kota-kota besar, kata dia, jasa ojek online semakin menunjukan espektasi yang baik dan menjadi alternatif masyarakt memudahkan aktivitas mereka setiap hari.

Meski Grab ini belum memiliki izin yang disyaratkan pemerintah namun jasa ojek online tersebut sudah mulai berjalan di kota itu sejak September 2017.

"Kami juga sudah berkoordinsai dengan Organda dan mereka juga merespon baik. Intinya jika izinnya cepat diproses maka semakin baik, dan kami juga memiliki lembaga hukum yang yang mengurus semua ini," kata Ketua Komunitas Grap Palu, Ahmad.

Ia berharap agar organisasi angkutan di daerah itu tidak mempersoalkan kehadiran Grab, sebab hal ini menurutnya tidak mengganggu sistem dan penataan angkutan umum.

"Kalau berbicara tentang operasional mari sama-sama kita mencari jalan keluar. Kami juga memiliki lembaga hukum untuk mempersiapakn hal itu, tinggal bagaimana pemerintah menyambut niat baik kami, sebab yang masuk dalam komunitas ini, ya warga Palu," katanya.***