Terdakwa Korupsi BSPS Poso Divonis 6,6 Tahun

id hakim

Terdakwa Korupsi BSPS Poso Divonis 6,6 Tahun

(Antarasulteng/Basri Marsuki)

Palu,  (antarasulteng.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu memvonis Carles Sebukita, terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp216 juta dalam kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2015, dengan penjara 6,6 tahun.

"Selain pidana penjara, terdakwa membayar denda Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp354 juta, subsidair satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palu, Made Sukanada ketika membacakan amar putusan di Palu, Rabu.

Made Sukanada menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Made Sukanada memberikan kesempatan waktu seminggu kepada terdakwa, penasehat hukum serta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menerima atau mengajukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.

Sesuai dakwaan, pada tahun 2015, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Dinas Perumahan dan Kebersihan Kabupaten Poso memberikan BSPS kepada 10 desa dengan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) senilai Rp3,365 miliar.

Terdakwa telah menerima dana Rp1 miliar lebih, dana yang telah disalurkan Rp878 juta lebih kepada penerima bantuan, sisanya Rp216 juta dipergunakan untuk kepentingan sendiri. (skd)