Palu, (antarasulteng.com) - PT Pertamina (Persero) menjatuhkan sanksi kepada SPBU di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Petobo, Palu Selatan, Sulawesi Tengah, yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak jenis premium.
Sales Eksekutif Penjualan PT Pertamina Wilayah Sulteng, Fandi di Palu, Kamis menyatakan, sebagai bentuk pembinaan, pihaknya mulai hari ini memberikan sanksi penyetopan sementara suplai BBM jenis premium ke SPBU tersebut.
"Setelah kami mendengar informasi itu, kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak SPBU, karena mereka menjual premium untuk jerigen maka kami memberikan sanksi dengan tidak mengirim produk premium," kata Fandy.
Ia juga mengimbau semua SPBU berada di wilayah Sulteng agar mengutamakan pembelian oleh kendaraan langsung dan tidak memprioritaskan pembelian dalam bentuk jerigen.
Selanjutnya, pihak SPBU harus melakukan pengaturan pembelian BBM dalam bentuk jerigen sebab BBM yang didistribusi untuk dijual hanya diperkenankan untuk pengisian kendaraan.
Sementara dalam aturan, pengisian dalam bentuk jerigen tidak dibenarkan, apalagi BBM yang dibeli dari SPBU menggunakan jerigen oleh konsumen untuk dijual kembali di kios-kios.
"Pemerintah daerah kami harapkan dapat membantu mengatur dan melakukan pengawasan penjualan BBM menggunakan jerigen," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Humas Pertamina wilayah Sulawesi, Krisanti Gondokusumo bahwa penyaluran BBM jenis premium di SPBU yang berada di Jalan Dewi Sartika Palu itu untuk sementara dihentikan.
Pihaknya juga meminta operator yang melakukan pengisian BBM jenis premium melalui jerigen ditindak sebagai bentuk pembinaan.
"Penyetopan distribusi premium ke SPBU itu berlaku satu minggu kedepan, selanjutnya akan kami evaluasi kembali nanti," katanya.
Sementara, Manager SPBU itu, Pance membenarkan adanya pengisian BBM jenis premium melalui jerigen oleh operatornya kepada para pengecer. Namun dia mengaku dugaan penimbunan BBM tidak benar.
"Kami sudah bertemu pihak pemerintah kelurahan dan kami sudah klarifikasi bahwa penimbunan BBM premium tidak benar, kalau pengisian di jerigen kami akui," katanya.
Pance juga mengaku, distribusi premium non supsidi ke stasiunnya itu untuk sementara dihentikan oleh Pertamina sebagai penyedia BBM.
"Kami tidak tahu kalau ada pungutan Rp10.000 per jerigen dan kami tidak pernah menginstruksikan seperti itu," kata Pance menanggapi pertanyaan wartawan mengenai pungutan Rp10.000 pengisian dalam bentuk jerigen oleh operatornya. (skd)
Berita Terkait
Ombudsman sidak SPBU di Kota Palu pastikan penjualan BBM sesuai takaran
Kamis, 28 Maret 2024 3:19 Wib
Pertamina Patra Niaga tingkatkan layanan di PSBU lewat standar baru
Jumat, 19 Januari 2024 9:54 Wib
Penjagaan antrean pengisian solar di SPBU
Rabu, 17 Januari 2024 19:55 Wib
Pemkot Palu: Kesepakatan bersama solusi mengatasi masalah solar di SPBU
Rabu, 10 Januari 2024 15:23 Wib
Pemkot-Palu atur waktu pengisian BBM solar di SPBU bagi kendaraan truk
Selasa, 9 Januari 2024 21:02 Wib
Pemkot Palu sahuti tuntutan sopir truk terkait pengisian solar di SPBU
Senin, 8 Januari 2024 17:56 Wib
BPH Migas imbau pengelola SPBU aktif awasi penyaluran BBM subsidi
Senin, 27 November 2023 8:06 Wib
Pertamina: tercatat 91,5 persen pertalite terdistribusi di Sulteng
Rabu, 22 November 2023 14:55 Wib