Pengadilan Minta Tergugat-penggugat Hadir Dalam Mediasi

id pengadilan

Pengadilan Minta Tergugat-penggugat Hadir Dalam Mediasi

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Hakim mediator Pengadilan Negeri (PN) Palu Dede Halim meminta tergugat maupun penggungat untuk hadir dalam proses mediasi terkait gugatan mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) kepada Rektor Untad hingga Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti).

Hal itu disampaikan dalam sidang kedua, di Pengadilan Negeri Palu, Kamis, dengan agenda mediasi yang dipimpin ketua majelis hakim Erianto Siagian.

Erianto telah menunjuk Dede Halim sebagai hakim mediator.

Dalam mediasi tersebut, Dede Halim menyampaikan bahwa proses mediasi tersebut diatur oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2016, dengan para pihak prinsipal wajib menghadiri mediasi, yakni Rektor Untad Muhammad Basir, Kepala BAAKP Untad, Dekan Fisip Untad, Bank BNI KCP Untad, Komisi Disiplin Untad, hingga Menristekdikti, termasuk penggugat Muhammad Fakhrur Razy.

Mereka akan dipertemukan untuk dicari titik temunya. Namun, jika dalam waktu 30 hari tidak juga ditemui kesepakatan, baru dilanjutkan ke pokok perkara.

Pihak penggugat diwakili Syahrudin Dow, sedangkan dari pihak tergugat hanya KCP BNI yang tidak hadir.

Pihak BNI tidak hadir sejak persidangan pertama beberapa waktu lalu.

Sementara pihak Menristekdikti yang tidak hadir pada sidang pertama, kali ini sudah mengutus perwakilannya dari Bidang Advokasi, Reno.

Kuasa hukum penggugat Syahrudin mengakui siap menghadirkan kliennya. Sedangkan Syahrul sebagai kuasa hukum tergugat mengaku akan mengkomunikasikan dengan rektor, kepala BAAKP, dan Komisi Disiplin.

Kemudian perwakilan dari Kemenristekdikti mengaku akan mengikuti semua proses hukum sedang berjalan.

"Cuma alangkah baiknya bisa diselesaikan dengan baik, karena ini masih dalam proses mediasi, semoga dicapai kesepakatan," kata Reno.

Pada persidangan pertama, ketua majelis hakim menunda sidang karena tergugat 5 (KCP BNI) dan Menristekdikti tidak hadir.

Gugatan ini berawal dari pengembalian uang kuliah tunggal (UKT) penggugat yang mengakibatkan hilang hak sebagai mahasiswa.

Pengembalian UKT itu akibat tindakan penggugat sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Sosiologi (Himasos) Fisip Untad yang mengeluarkan pamflet, berisi larangan kepada mahasiswa baru, khususnya pada Program Studi Sosiologi untuk mengikuti tes kesehatan yang dilakukan pihak Untad.

Padahal, kata dia, pamflet itu merujuk pasal 8 Permenristek Dikti Nomor 39 Tahun 2016 yang melarang memungut biaya apa pun selain UKT. (skd)