Kota Kinabalu (antarasulteng.com) - Sebanyak 11 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah, Malaysia terancam hukuman mati terkait kasus tindak pidana yang dilakukannya.
Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan di Kota Kinabalu melalui pesan tertulisnya, Jumat membenarkan, puluhan WNI yang melakukan tindak pidana di wilayah kerjanya di Negeri Sabah terancam hukuman mati.
Namun, KJRI Kota Kinabalu telah melakukan pembelaan dengan menyewa pengacara di negeri jiran itu agar terbebas dari tuntutan hukuman mati tersebut.
Langkah yang dilakukannya ini tidak terlepas dari upaya perlindungan oleh pemerintah Indonesia melalui kantor perwakilan di negara itu terhadap WNI yang tersangkut kasus pidana.
Dari 11 WNI yang terancam hukuman mati itu, tiga diantaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) dan sedang menunggu putusan pengampunan (pardon) dari Yang Dipertua Negeri Sabah.
Kemudian, empat WNI lainnya sedang menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Rayuan Persekutuan Negeri Sabah dan empat orang lagi masih dalam proses penyidikan.
Akhmad DH Irfan menegaskan, pihaknya terus berupaya menyelamatkan WNI dari ancaman hukuman mati. "Kami berkomitmen memberikan pembelaan terhadap WNI yang ancamannya hukuman mati supaya dikurangi," ujar dia.
Hanya saja KJRI Kota Kinabalu tidak menyebutkan nama-nama ke-11 WNI tersebut dan kasus pidana yang dilakukannya. (skd)
Berita Terkait
Protes berujung kerusuhan di Italia setelah migran tewas gantung diri
Selasa, 6 Februari 2024 9:15 Wib
Bersenang-senang kunci kesehatan jiwa
Sabtu, 11 November 2023 19:41 Wib
Leani Ratri isyaratkan gantung raket usai Paralimpiade Paris
Jumat, 27 Oktober 2023 17:04 Wib
Jembatan Gantung Palu kembali kokoh dengan kayu baru
Selasa, 10 Oktober 2023 10:32 Wib
Pengendara "takut" lewati jembatan gantung Nunu-Maesa
Senin, 28 Agustus 2023 14:10 Wib
Pembangunan kembali jembatan gantung Sunju
Jumat, 4 Agustus 2023 19:20 Wib
Pembangunan Kembali Jembatan Gantung di Sigi
Kamis, 26 Januari 2023 20:40 Wib
Bangun Kembali Jembatan Gantung Sunju
Kamis, 24 Februari 2022 21:51 Wib