Registrasi Kartu SIM seluler tidak perlu nama ibu kandung

id kominfo

Registrasi Kartu SIM seluler tidak perlu nama ibu kandung

Kemenkominfo (ANTARA News/Handry Musa)

Dengan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait
Jakarta (antarasulteng.com) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan bawha registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama kandung.

Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Kominfo, dalam keterangan tertulisnya juga mengimbau untuk melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator.

Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan Prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.

"Dengan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait," tulis Kominfo.

Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan. (skd)