Aparat Desa se-Kabupaten Donggala kini dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

id BPJS, Donggala

Aparat Desa se-Kabupaten Donggala kini dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Donggala Kasman Lassa (kiri) menyerahkan secara simbolis kartu kepeserta BPJS Ketenagakerjaan kepada salah seorang Kepala Desa di Donggala, Kamis (19/10) (Antarasulteng.com/Rolex Malaha)

Kasman Lassa: iurannya tiap bulan lebih murah dari harga sebungkus rokok, masak tidak bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan.
Donggala (Antarasulteng.com) - Aparat desa yang terdiri atas kepala desa, sekretaris desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mulai Oktober 2017 dilindungi oleh program asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

Keikutsertaan jajaran aparat desa dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) BPJS Ketenagakerjaan ini ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan kepada sejumlah kepala desa oleh Bupati Donggala Kasman Lassa di Kantor Bupati Donggala, Kamis.

Penyerahan kartu peserta secara simbolis ini disaksikan Kepala BPJS TK Cabang Palu Muhyiddin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Donggala Lutfiah Mangun dan 400-an orang kades, sekdes dan Ketua BPD di kabupaten itu.

Kepala Cabang Perintis BPJS TK Donggala Najmawati mengemukakan bahwa program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap aparat desa ini merupakan realisasi atas Surat Edaran Bupati Donggala tanggal 1 November 2016 tentang pelaksanana jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa dan pendamping desa se-kabupaten itu.

Kepala desa dan perangkat desa akan mengikuti dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dengan iuran sebesar Rp10.320/orang/bulan, yang dihitung berdasarkan upah minimum kabupaten (UMK) Donggala tahun 2017 sebesr Rp1.911.153.

Iuran ini akan dianggarkan dalam Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Donggala terhitung mulai APBD Perubahan 2017, kata Kepala Dinas PMD setempat Lutfiah Mangun.



Bupati Donggala dalam sambutannya menegaskan bahwa program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi warga desa mengingat risiko tugas aparat desa cukup berat.

"Kalau ada yang meninggal karena sakit, akan dapat santunan sekitar Rp24 juta dan bila meninggal karena kecelakaan kerja, santunanya mencapai 48 kali upah minimum kabupaten. Ini luar biasa," ujarnya.

Karena itu, kata Kasman tegas, saya bertekad seluruh aparat di lingkungan pemerintah Kabupaten Donggala mulai dari PNS dan pegawai non-ASN di kantor bupati dan seluruh organisasi pemerintah daerah (OPD) sampai ke tingkat kecamatan, desa dan RT/RW, mengikuti program ini.

"Tentu kita akan laksanakan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran, karena ini adalah tugas negara untuk melindungi dan mensejahterakan rakyatnya," ujar Kasman.

Dengan iuran sekitar Rp10.000/orang/perbulan, seluruh aparat desa dipastikan mampu membayarnya karena saat ini semua perangkat desa telah menerima upah yang cukup lumayan. Seorang kepala desa bisa menerima gaji sampai Rp7.500.000/tiga bulan dan Ketua BPD Rp5 juta/tiga bulan.

"Nah, iuran BPJS Ketenagakerjaan ini bahkan lebih murah dari harga sebungkus rokok, pastilah semua bisa membayarnya, sementara manfaatnya sangat besar. Karena itu semua perangkat desa harus segera mengikuti program ini," ujarnya.

Usai penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada aparatur desa ini, seluruh kades, sekdes dan Ketua BPD yang hadir saat itu langsung mengisi formulir kepesertaan dan menerima penjelasan mengenai manfaat program ini dari Kepala Cabang Perintis BPJS TK Donggala.