Kadis : Pencetakan Sawah Solusi Alih Fungsi Lahan

id sawah

Ada kenaikan alih fungsi lahan dalam tiga tahun terakhir
Palu,  (antarasulteng.com) - Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah Tri Iriani Lamakampali mengatakan program pencetakan sawah di sejumlah daerah saat ini merupakan jawaban atas permasalahan alih fungsi lahan yang cenderung meningkat.

"Ada kenaikan alih fungsi lahan dalam tiga tahun terakhir," katanya di Palu, Senin.

Menurut Tri, meningkatnya alih fungsi lahan di Sulawesi Tengah memang tidak dapat dihindari, karena pembangunan harus tetap dilakukan dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk saat ini.

"Selain pencetakan sawah, juga dilaksanakan penjabaran dari peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB)," ungkapnya.

Terkait pencetakan sawah kata dia, syaratnya tidak hanya adanya potensi sumber daya lahan yang tersedia saja, tetapi harus ada sumber daya manusia (SDM) yang mengelolanya. Karena potensi manusia itu, seharusnya siap melanjutkan lahan sawah yang telah dicetak untuk hari ini dan akan datang.

Selain itu, lahan sawah yang dicetak merupakan lahan-lahan yang tidak bermasalah serta jelas dari mana sumber pengairannya nanti.

Untuk tahun 2017 kata Tri, pihaknya melakukan pencetakan sawah baru seluas 4.325 hektare.

"2.600 hektare dicetak dengan APBN tahun 2017, sementara 1.725 hektare dicetak dengan anggaran APBN perubahan," ungkapnya.

Tri merincikan daerah yang direncanakan yakni Kabupaten Donggala 336 hektare, Parigi Moutong 370 hektare, Poso 100 hektare, Morowali 184 hektare.

Kemudian Kabupaten Tojo Unauna 500 hektare, Banggai 500 hektare, Tolitoli 100 hektare, Buol 210 hektare dan Morowali Utara 300 hektare.

"Untuk 1.725 hektare dari APBN Perubahan, masih sementara persiapan kontrak," ujarnya.

Dalam pencetakan lahan sawah, Tri menekankan pemerintah kabupaten dan kota, harus mengacu pada Perda PLPPB dengan memastikan koordinatnya bukan areal yang bermasalah.

Sehingga nantinya, lahan sawah yang telah dicetak, tidak bisa diganggugugat atau dialihfungsikan seenaknya saja.

Jika nantinya ada kejadian untuk alih fungsi lahan yang tidak bisa dihindari, seharusnya para bupati, bisa memastikan bahwa siapa pun yang menggunakan lahan itu, agar memberi dan menggantinya di tempat lain.

"Artinya, harus sama persis dari sisi jumlah dan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung," katanya. (skd)