Sigi: Rehabilitasi pascabencana sudah berakhir masa berlakunya

id Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Pemkab Sigi,Rehabilitasi ,Rekonstruksi

Sigi: Rehabilitasi pascabencana sudah berakhir masa berlakunya

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi (kanan) didampingi Kepala BPBD Sigi saat mengikuti rapat membahas dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) di daerah itu sudah berakhir masa berlakunya. ANTARA/HO-Pemkab Sigi

Sigi (ANTARA) - Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menyebutkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) di daerah itu sudah berakhir masa berlakunya.

"Jadi tiga wilayah di Sulawesi Tengah seperti Kabupaten Sigi, Donggala dan Kota Palu untuk dokumen R3P yang berlaku selama tiga tahun telah berakhir, sehingga perlu dilakukan pemutakhiran agar proses pemulihan dapat berjalan maksimal," kata Samuel saat ditemui awak media di Kantor Bupati Sigi, Desa Bora, Jumat.

Ia mengemukakan pemerintah pusat sudah berkomitmen untuk segera mempercepat penyelesaian penanganan pascabencana di 11 daerah yang memiliki riwayat bencana parah, termasuk Kabupaten Sigi.

"Harapannya penanganan pascabencana di Kabupaten Sigi bisa segera tuntas," ucapnya.

Ia menuturkan ke depan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Kementerian Keuangan akan melakukan verifikasi lapangan dan memberikan penilaian kebutuhan, guna menentukan besaran bantuan hibah kepada Kabupaten Sigi.

"Jadi nantinya mekanisme pendanaan dilakukan melalui hibah ke daerah dari pemerintah pusat," sebutnya.

Menurut dia, penyelesaian perumahan, infrastruktur, akses pendidikan, kesejahteraan dan mata pencaharian masyarakat di Kabupaten Sigi belum sepenuhnya pulih dari bencana gempa pada 2018.

"Pemerintah daerah sudah menyiapkan dana pendamping untuk hibah rencana rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) di Kabupaten Sigi," katanya.

Pemkab Sigi sudah mengalokasikan dana sebesar Rp200 juta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 untuk mendukung pelaksanaan jasa konsultasi pengawasan teknis.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.