Tolak Kebijakan Walikota, Sopir Kontainer Demo Kantor DPRD Palu (Video)

id DPRD Palu, Supir Kontainer, Perwali Palu

Tolak Kebijakan Walikota, Sopir Kontainer Demo Kantor DPRD Palu (Video)

Suasana demonstrasi ratusan supir dan buruh kontainer di depan Kantor DPRD Kota Palu. Selasa (24/10). (www.antarasulteng.com/Fauzi)

Kami hanya meminta kebijakan itu dicabut, karena ini berhubungan dengan kehidupan sopir dan buruh serta keluarga mereka,
Palu, (sulteng.antaranews.com) - Ratusan sopir dan buruh truk kontainer melakukan demonstrasi di depan kantor DPRD Kota Palu, menuntut pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengaturan jalur dan jam operasi kontainer ke dalam kota.

"Kami hanya meminta kebijakan itu dicabut, karena ini berhubungan dengan kehidupan sopir dan buruh serta keluarga mereka," kata Koordinator Aksi, Joko dalam orasinya di depan kantor DPRD Palu, Selasa.

Bagi Joko, pihaknya juga mendukung kebijakan walikota dan tidak akan menggangu aktivitas pengendara jalan di dalam Kota Palu. Sehingga, jika ada jalur yang dilarang, maka pihaknya membutuhkan pengawalan dari aparat kepolisian.

"Jangan seperti sekarang ini, kami hanya diberikan waktu masuk dalam kota, mulai pukul 12.00 malam, hingga pukul 06.00 pagi," ungkapnya.

Joko bersama ratusan sopir dan buruh tersebut berjanji, akan memboikot jalur transportasi dari arah utara menuju Kota Palu. Itu dilakukan, jika sampai Rabu mendatang, tuntutan mereka juga tidak mendapatkan respon dari Pemerintah Kota Palu.

"Bila perlu, kami blokir juga Pertamina, biar pemerintah tahu, kami juga butuh makan," kata salah satu peserta aksi.

Menurut salah satu peserta aksi, kebijakan tersebut membuat mereka harus bekerja 24 jam penuh. Karena sejak pukul 08.00 pagi, aktivitas bongkar muat, hanya dilakukan di pinggiran kota saja. Kemudian, malam harinya, mereka harus mempersiapkan muatan yang akan dibawa ke dalam Kota Palu, ketika akses dibuka pukul 12.00 malam.

"Subuh kami kembali ke rumah, pagi masuk kerja lagi," tuturnya.

Sementara itu ketua DPRD Palu Ishak Cae mengatakan pihaknya akan memberikan kelonggaran hingga Rabu, 1 November 2017 mendatang.

Bagi dia, pemikiran Wali Kota Palu sebenarnya baik, namun situasi itu belum memungkinkan untuk diterapkan di Palu.

"Kami akan telpon Sekkot Palu untuk menyampaikan masalah ini," janji Ishak.

Menurut Ishak, dalam pertemuan beberapa waktu lalu bersama Pemkot Palu dan Dinas Perhubungan, Perwali itu diberlakukan jika Pemkot sudah membangun gudang transit di Terminal Mamboro atau pun di Kelurahan Tondo.

Sementara, jika Perwali itu diberlakukan sekarang, akan banyak menjadi korban, tidak hanya sopir dan buruh kontainer, tetapi pengusaha juga terkena imbasnya.

Bagi Ishak, Pemkot Palu sebelum memberlakukan aturan itu, sebaiknya membangun dulu infrastruktur pendukung. Jika belum ada, maka sebaiknya ada kelonggaran aturan yang diberikan, hingga semua infrastrukturnya selesai dibangun. (FZI)