Wawali Minta Pengusaha Taati Peraturan Pemkot

id pasha, wawali

Wawali Minta Pengusaha Taati Peraturan Pemkot

Wakil Walikota Palu Sigit Purnomo Said (Foto antara/anas massa)

Kami harap kerja sama para pengusaha menggunakan jasa angkutan peti kemas atau kontainer dan sejenisnya agar mengikuti waktu dan rute yang telah ditetapkan pemerintah
Palu,  (antarasulteng.com) - Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu menegaskan kepada para pengusaha yang menggunakan jasa angkutan peti kemas yang beroperasi di kota itu agar menaati kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

"Kami harap kerja sama para pengusaha menggunakan jasa angkutan peti kemas atau kontainer dan sejenisnya agar mengikuti waktu dan rute yang telah ditetapkan pemerintah," kata Pasha di Palu, Rabu.

Pasha didampingi sejumlah pejabat Pemkot Palu, Rabu, mengunjungi dan menyosialisasikan kebijakan tentang pengaturan serta rute peti kemas kepada para pengusaha dan para pemilik toko di Kota Palu.

Dalam kunjungannya, ia menitip pesan agar para pemilik usaha jika melakukan distribusi barang dalam kota harus menggunakan kendaraan truk bertonase di bawah delapan ton.

Pelarangan aktivitas peti kemas pada jam tertentu berdasarkan Keputusan Wali Kota Palu Nomor: 551.2/549/Dishub/2017 tentang Pengoperasian dan Lintasan Angkutan Peti Kemas.

Keputusan ini diterapkan Pemerintah Kota Palu pada awal Oktober 2017.

Kebijakan diterapkan Pemkot ini ditentang sebagian kelompok buruh karena dinilai menggangu kestabilan ekonomi di kota itu.

Penerpan waktu operasi di atas jam 12 malam menurut para buruh dan sopir kontainer memberikan dampak negatif bagi mereka.

Meski kebijakan ini terus mendapat perlawanan dari segelintir kelompok, namun wali kota tidak akan mencabut kebijakannya itu.

"Kami tak hentinya menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pemilik toko. Kami minta juga agar para pengusaha dapat bekerja sama dan bisa memahami permintaan masyarakat lain khususnya para pengguna jalan," katanya. (skd)