Terpidana Korupsi Gedung Wanita Sulteng Menyerahkan Diri

id lapas

Terpidana Korupsi Gedung Wanita Sulteng Menyerahkan Diri

Ilustrasi (ANTARANews)

Kini semua terpidana kasus korupsi GW telah dieksekusi dan telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palu
Palu,  (antarasulteng.com) - Terpidan kasus korupsi pembangunan Gedung Wanita (GW) Provinsi Sulawesi Tengah, sekaligus Direktur PT Wijaya Karya Semesta, Haerudin akhirnya menyerahkan diri pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Kamis (26/10) sekitar pukul 11.00 Wita.

Dia datang menyerahkan diri didampingi oleh pihak keluarga. Sebelumnya tim telah melakukan panggilan kepada terpidana juga melalui keluarganya.

Haerudin merupakan terpidana terakhir dari enam orang yang sudah dieksekusi sebelumnya. "Haerudin, divonis oleh PN Palu selama 2,6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp415 juta, subsider 6 bulan penjara. Haerudin melakukan banding, namun Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, tetap menjatuhkan vonis satu tahun penjara," kata kepala Seksi tindak pidana korupsi (kasi) pidsus Efrivel di palu, Kamis (26/10) malam.

Efrivel mengatakan, Haerudin sendiri cukup kooperatif ketika dilakukan pemanggilan, usai menyelesaikan administrasi, dia lalu digiring ke Lapas Klas II A Palu.

"Kini semua terpidana kasus korupsi GW telah dieksekusi dan telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palu," imbuhnya.

Sebelumnya, lima terpidana kasus korupsi (GW) Provinsi Sulteng yakni , Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) As'ad , konsultan pengawas sekaligus Direktur PT Anugerah Atha Sulawesi Fahmi Thalib , Jaury Oktavianus Sakkung, Hartono Taula dan Direktur PT Trijaya Putra Pratama, Salma Siti Sannang lebih dulu dieksekusi.

As'ad, dia divonis oleh PN Palu selama 1,8 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Namun kala itu, dia masih berupaya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, namun PT justru menguatkan putusan PN Palu.

Kejaksaan sempat mengajukan kasasi, namun ditolak oleh MA. Sementara Fahmi Thalib diputus oleh PN Palu selama satu tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan. Dia tidak melakukan upaya hukum selanjutnya.

Pembangunan GW berlangsung dalam tiga tahap, dengan total anggaran mencapai Rp10,9 miliar. Dana dikucurkan secara bertahap sejak tahun 2007 hingga tahun 2010.

Pada tahun 2007, dana yang dialirkan sebesar Rp 2 miliar, tahun 2009 Rp5 miliar dan tahun 2010 Rp3,9 miliar.

Proses pembangunan dikerjakan perusahaan yang berbeda. Tahun 2007 dilaksanakan PT Raymond, tahun 2009 oleh PT Trijaya Putra Pratama milik Salma Siti Sannang dan tahun 2010 oleh PT Wijaya Karya Semesta milik Haerudin.

Saat ini proses rehabilitasi Gedung Wanita tidak dilanjutkan, dan hanya berdiri belasan tiang beton yang sekelilingnya ditumbuhi semak belukar. (skd)