
Disperindag Sulteng kolaborasi dorong petani milenial Sigi daftarkan HKI

Palu (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) setempat berkolaborasi mendorong petani milenial di Kabupaten Sigi untuk mendaftarkan produk mereka dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri (PSDI) Disperindag Sulteng Eko Mardiono di Palu, Sabtu, mengatakan peran penting petani milenial dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Produk pertanian tidak cukup hanya unggul kualitasnya, tetapi juga harus terlindungi secara hukum melalui HKI agar daya saing meningkat dan manfaat ekonomi lebih besar,” katanya, menegaskan.
Untuk itu, ia mengatakan upaya itu diwujudkan melalui kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Sulteng dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi pengenalan HKI yang diikuti 25 petani milenial dari Desa Lolu, Walatana dan Maku di Kabupaten Sigi.
Ia mengatakan sosialisasi itu bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda sektor pertanian mengenai perlindungan hukum atas karya, inovasi, dan produk lokal.
Lewat kegiatan itu, katanya, petani milenial mendapat pembekalan mengenai pentingnya perlindungan HKI untuk menjaga orisinalitas produk pertanian, meningkatkan daya saing, sekaligus memberi nilai tambah secara ekonomi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Rakhmat Renaldi menekankan bahwa literasi HKI bagi petani muda sebagai langkah strategis.
“Hasil pertanian bukan hanya komoditas, tetapi juga aset intelektual yang harus dilindungi hukum agar tidak diakui pihak lain,” katanya.
Ia mengatakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), jumlah pendaftaran merek dari UMKM meningkat lebih dari 25 persen dalam tiga tahun terakhir.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa di Sulawesi Tengah, sejumlah produk seperti kopi Sigi dan kakao Palolo tengah dipersiapkan untuk pengajuan indikasi geografis.
Menurut dia, sebagian besar peserta sebelumnya belum memahami manfaat serta mekanisme pendaftaran HKI, namun menunjukkan antusiasme tinggi hingga ingin melanjutkan ke tahap pendampingan administrasi.
Kegiatan serupa akan dilanjutkan ke Kabupaten Parigi Moutong sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum bagi produk pertanian lokal di Sulteng, katanya, menambahkan.
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
