
Petugas Rutan Palu gagalkan penyelundupan sabu

Palu (ANTARA) - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palu menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam rutan pada Sabtu siang.
"Barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat sekitar 1 gram, ditemukan disembunyikan di dalam sarung tangan seorang pengunjung," kata Kepala Rutan Kelas II A Palu Fani Andika.
Dia menjelaskan kejadian pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 10.31 WITA. Kejadian bermula saat seorang wanita berinisial RR datang ke Rutan Palu, untuk membesuk seorang warga binaan bernama HH. RR yang mengenakan gamis panjang, cadar, dan sarung tangan, diarahkan petugas untuk menaruh barang titipan serta masuk ke ruang pemeriksaan badan wanita.
"Petugas pemeriksa badan menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam sarung tangan RR," ujarnya.
Lanjut dia, pihak rutan berkoordinasi dengan Subdit II Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, untuk melakukan pengecekan barang bukti. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut positif narkotika jenis sabu dengan berat sekitar satu gram.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian, agar diproses sesuai aturan yang berlaku," katanya menegaskan.
Dia menegaskan petugas terus meningkatkan kewaspadaan dalam mengantisipasi berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam lingkungan Rutan. Kata dia, keberhasilan penggagalan itu diharapkan menjadi peringatan, bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan kesempatan kunjungan.
"Kami ingin memberikan sinyal tegas, bahwa petugas selalu siaga dan tidak akan memberi celah bagi peredaran narkoba di rutan," katanya.
Pewarta : Fauzi
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
