
Pemprov-Sulteng hentikan aktivitas dua tambang batuan di Donggala

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menghentikan sementara aktivitas dua perusahaan pertambangan pasir dan batuan di Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
Penghentian sementara seluruh aktivitas penambangan dan proses administrasi teknis yang melibatkan PT Argasari Pratama dan PT Palu Sumber Mineraltama, melalui surat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 500.10.25/22.80/MINERBA tertanggal 15 Agustus 2025.
"Penutupan sementara," kata Kepala Dinas ESDM Sulteng Ajenkris di Palu, Selasa.
Dalam surat itu, menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan dan proses administrasi teknis, hingga dilakukan peninjauan lapangan dan hasil evaluasi tim terpadu provinsi Sulteng.
Keputusan itu diambil menyusul adanya berbagai dugaan pelanggaran serius dan tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat Desa Toaya. Penghentian sementara itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 17 Desember 2024.
Berita Acara Rapat tanggal 17 Desember 2024 menghasilkan beberapa poin kesepakatan diantaranya, pertama, perusahaan segera menyelesaikan semua tunggakan atas kerugian masyarakat Desa Toaya yang diakibatkan aktivitas pertambangan batuan oleh perusahaan PT Argasari Pratama dan PT Palu Sumber Mineral Tama.
Kedua, kepada pihak perusahaan untuk tetap melaksanakan aktivitas produksi, tetap melaporkan kegiatannya kepada dinas teknis sambil melengkapi seluruh administrasi perizinan.
Ketiga, perusahaan segera melaksanakan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sesuai dengan peraturan pemerintah yang melibatkan lembaga pemberdayaan masyarakat Desa Toaya.
Keempat, membentuk forum monitoring dan evaluasi yang terdiri dari unsur masyarakat, perusahaan, pemerintah Desa Toaya, pemerintah Kecamatan Sindue, Pemerintah Kabupaten Donggala, dan Pemerintah Sulawesi Tengah.
Kelima, apabila selama 6 (enam) bulan perusahaan tidak melaksanakan kesepakatan rapat ini, maka Pemerintah Provinsi akan menindak tegas sesuai aspirasi masyarakat Desa Toaya.
Selain itu, masyarakat setempat telah menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua perusahaan, kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada tanggal 25 Juli 2025.
Dua perusahaan yang beraktivitas di Desa Toaya yakni PT Argasari Pratama merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Nomor: 540/465/IUP-OP/DPMPTSP yang diterbitkan tanggal 18 September 2020, dengan area seluas 15,77 Hektar di Desa Toaya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
Sementara itu, PT Palu Sumber Mineraltama memiliki IUP Operasi Produksi Nomor: 540/014/IUP-OP/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan tanggal 9 Januari 2020, dengan area seluas 15 Hektar juga di Desa Toaya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
Pewarta : Fauzi
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
