Puluhan Hektare Kebun Sawit Petani Diklaim Perusahaan

id sawit

Puluhan Hektare Kebun Sawit Petani Diklaim Perusahaan

Lahan perkebunan sawit (ANTARANews)

Donggala, (antarasulteng.com) - Puluhan hektare lahan kebun kelapa sawit milik petani di Desa Polanto Jaya, Kecamatan Riopakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah diklaim sebagai milik perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Masykur mengatakan sekitar 40 hektare lahan perkebunan kelapa sawit milik petani tersebut di klaim PT Mamung, salah satu anak perusahaan PT. Astra.

"Jadi konflik agraria dan perkebunan di Kecamatan Riopakava sampai saat ini belum selesai. Masyarakat masih terus menuntut keadilan atas adanya klaim lahan seluas 40 hektare oleh PT Mamuang," ungkap Masykur, Rabu.

Dia mengatakan konflik agraria antara perusahaan dengan masyarakat atas klaim lahan perkebunan, merupakan konflik lama yang sampai saat ini tidak berkesudahan.

Ketua Fraksi Nasdem di DPRD Sulteng ini mengatakan berdasarkan dokumen dan aspirasi masyarakat Riopakava, warga masuk dan menempati wilayah tersebut pada tahun 1991.

Sementara perusahaan anak PT Astra Group, PT Mamuang baru masuk di wilayah itu pada tahun 1997.

"Tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk bersikap adil kepada masyarakat. Perusahaan mengangap bahwa 40 hektare lahan yang dikelola masuk dalam HGU perusahaan tersebut," ujarnya.

Menurut Masykur masyarakat di Kecamatan Riopakava sampai saat ini menderita dengan hadirnya perusahaan di wilayah tersebut. Dimana, masyarakat tidak dapat mengelola lahan mereka , karena diklaim oleh perusahaan.

Dia merasa aneh, karena lokasi aktivitas perusahaan tersebut berada di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, namun yang memberikan izin HGU sebagai landasan legal operasional perusahaan tersebut yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.(skd)