Logo Header Antaranews Sulteng

Polres Sigi tingkatkan layanan pembuatan SKCK PPPK hingga di polsek

Jumat, 19 September 2025 11:58 WIB
Image Print
Masyarakat saat antre untuk membuat SKCK sebagai syarat dokumen PPPK paruh waktu di Polres Sigi, Desa Maku Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulteng, Jumat (19/9/2025). ANTARA/Moh Salam

Sigi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah meningkatkan pelayanan permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 dengan melibatkan polsek jajaran di daerah itu.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasi Humas Iptu Nuim Hayat mengatakan pelayanan penerbitan SKCK bagi PPPK paruh waktu sudah dimulai sejak 16 September 2025.

"Jadi tidak ada hari khusus untuk pelayanan SKCK PPPK, pastinya setiap hari kerja kami membuka layanan penerbitan SKCK tersebut," kata Nuim saat ditemui awak media di Dolo, Jumat.

Ia mengemukakan untuk pelayanan di Polres Sigi hingga saat ini mencapai 100 orang per hari.

"Pelayanan di polres setiap harinya 100 antrean pemohon," sebutnya.

Ia menuturkan penerbitan SKCK dapat dilakukan di polsek-polsek di Kabupaten Sigi seperti Polsek Biromaru, Dolo, Marawola, Palolo dan Kulawi.

"Untuk Polres dan Polsek Biromaru melayani secara online, sedangkan polsek lainnya dilayani secara manual," katanya.

Menurut dia, pelayanan di polsek berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) setempat.

"Jadi adanya surat dari pemerintah daerah melalui BKPSDMD maka penerbitan SKCK bagi PPPK paruh waktu boleh dilayani oleh polsek jajaran sesuai alamat masing-masing," ujarnya.

Nuim pun mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuat SKCK dapat melengkapi persyaratannya yakni fotocopy KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dan kartu BPJS Kesehatan.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026