Perusahaan Sawit Di Donggala Dinilai Kriminalisasi Warga

id masykur

Perusahaan Sawit Di Donggala Dinilai Kriminalisasi Warga

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng Muh Masykur melaksanakan reses untuk jaring aspirasi masyarakat di Desa Wani Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala. (Ist)

Lima warga Riopakava di laporkan ke kepolisian oleh PT Mamuang dengan tuduhan mencuri kelapa sawit
Palu,  (antarasulteng.com) - Salah satu perusahaan sawit di Kecamatan Riopakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dinilai telah melakukan kriminalisasi terhadap lima orang warga kecamatan tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Masykur, di Palu, menilai sikap PT Mamuang salah satu perusahaan sawit yang melaporkan lima warga Desa Polanto Jaya Kecamatan Riopakava, ke kepolisian Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat, merupakan kriminalisasi.

"Lima warga Riopakava di laporkan ke kepolisian oleh PT Mamuang dengan tuduhan mencuri kelapa sawit," ungkap Muhammad Masykur.

Ketua Fraksi Nasdem di DPRD Sulteng ini menilai langkah perusahaan melaporkan lima warga kecamatan tersebut, merupakan kekeliruan.

Karena, menurut dia, warga tidak mencuri buah sawit milik PT Mamuang salah satu anak perusahaan PT Astra Group yang beroperasi di Kecamatan Riopakava. Melainkan, lima warga tersebut mengambil hak mereka. 

Ia menjelaskan, kurang lebih seluas 40 hektare lahan pertanian dan perkebunan milik 17 kepala keluarga Desa Polanto Jaya Kecamatan Riopakava, diklaim oleh PT Mamuang sebagai luasan Hak Guna Usaha.

"Perusahaan mengklaim bahwa 40 hektare lahan pertanian dan perkebunan masuk dalam luasan HGU perusahaan. Padahal warga 17 kepala keluarga memiliki dokumen dan surat-surat kepemilikan yang sah terkait lahan 40 hektare tersebut," ujarnya.

Ia menyebut bahwa sampai saat ini proses terhadap lima warga desa tersebut telah berlangsung di pihak kepolisian. Bahkan berkas tindak lanjut dari laporan perusahaan akan segera di limpahkan ke pengadilan.

Ia menegaskan lima warga yang dinilai dikriminalisasi oleh perusahaan mendapat bantuan hukum, yaitu dikawal langsung oleh 20 pengacara di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

"Iya ada 20 pengacara di Kota Palu yang bersedia mengawal proses hukum lima warga Kecamatan Riopakava yang di laporkan oleh perusahaan dengan tuduhan mencuri," urainya.(skd)