Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah menyebutkan sebanyak 1.180 tenaga honorer di daerah itu diusulkan guna mengikuti tes dan seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sigi Syafrudin di Bora, Senin, mengatakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja semua tergantung ketersediaan anggaran dari pemerintah daerah setempat.
"Jadi, kami juga tidak bisa memaksakan para honorer ini harus terangkat menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, tentunya harus disesuaikan dengan anggaran kebutuhan daerah sebab nanti berdampak dengan penggajiannya," kata Syafrudin.
Ia mengemukakan untuk PPPK paruh waktu di Kabupaten Sigi tahun 2025 hanya mampu dibiayai pemerintah daerah sebanyak 1.180 orang.
"Saat ini sedang proses PPPK tahap 2, nanti setelahnya dilanjutkan untuk yang paruh waktu," ucapnya.
Ia menuturkan surat keputusan (SK) PPPK tahap 2 dan paruh waktu selesai diberikan tahun 2025.
”Diusahakan PPPK tahap 2 terima SK tahun ini semua, termasuk paruh waktu juga," sebutnya.
Syafrudin pun menjelaskan terdapat beberapa kriteria dan pertimbangan untuk bisa lulus PPPK tahap dua maupun paruh waktu seperti sudah menjadi tenaga honorer minimal 2 tahun lamanya.
"Jadi mereka yang diangkat PPPK paruh waktu ini dengan sejumlah kriteria yakni yang bersangkutan sudah bekerja sebagai honorer atau masa kerjanya mengabdi selama dua tahun pada saat mendaftar tapi tidak masuk dalam pendataan tahun 2022 maupun honorer K2,” katanya.
Menurut dia, mekanisme lainnya terdapat skala prioritas dalam pengangkatan PPPK di Kabupaten Sigi yakni mendahulukan honorer K2 atau sudah masuk dalam pendataan tahun 2022.
"Kalau yang bersangkutan masa kerjanya tidak mencukupi dua tahun maka secara otomatis akan ditolak oleh sistem," ujarnya.
Diketahui, sebanyak 2.374 orang sudah menerima SK PPPK di Kabupaten Sigi tahap pertama tahun anggaran 2024.
