Morowali, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Sulawesi Tengah, memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana berupa narkoba jenis sabu seberat 2.061 gram dengan estimasi nilai Rp3,6 miliar.
"Barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari dua pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berbeda," kata Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain di Morowali, Senin.
Ia mengungkapkan pengungkapan kasus pertama oleh Satresnarkoba terjadi pada Minggu (3/8), sekitar pukul 19.35 Wita, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka berinisial AA alias O.
Selanjutnya, Satresnarkoba mengungkap kasus kedua pada Rabu (27/8), sekitar pukul 23.20 Wita, di sebuah kamar kos di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi dan mengamankan seorang pria berinisial MN alias N bersama barang bukti narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 2.061 gram dengan estimasi nilai sekitar Rp3,6 miliar, obat keras daftar G jenis THD sebanyak 15 ribu butir senilai Rp75 juta, serta sejumlah minuman keras hasil sitaan di wilayah hukum Polres Morowali.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba. Ia menambahkan, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat semata, tetapi memerlukan peran serta semua pihak.
“Narkotika merupakan musuh bersama. Mari kita bertekad memberikan edukasi kepada keluarga, masyarakat, dan orang-orang terdekat agar tidak mendekati narkoba. Bahayanya sangat meresahkan kita semua,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, dengan ancaman pidana berat.
Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Morowali berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
