Sulteng Gagas Rancangan Perda Ketahanan Keluarga

id Dp3a

Sulteng Gagas Rancangan Perda Ketahanan Keluarga

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Sulteng, Dra Hj Siti Norma Mardjanu M.SI M.Hum (Ist)

Palu,(Antarasulteng.com) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mulai menggagas rancangan peraturan daerah tentang ketahanan keluarga, sebagai bentuk komitmen mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun perdagangan manusia dan kesenjangan ekonomi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah Siti Norma Mardjanu mengatakan peraturan tersebut saat ini masih berbentuk rancangan (Ranperda) yang dibahas di DPRD Sulteng.

"Ini masih dalam rancangan peraturan daerah. Peraturan ini dibuat sesuai dengan kondisi akhir-akhir ini, serta menjadi kebutuhan daerah untuk akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak," ungkap Norma Mardjanu, di Palu, Selasa.

Kata Norma rancangan peraturan daerah tentang ketahanan keluarga merupakan inisiatif DPRD Provinsi Sulteng.

DP3A, sebut dia hanya sebagai narasumber dalam penyusunan materi dan draf ranperda tersebut mulai dari naskah akademik sampai pada uji publik.

Pihaknya mengapresiasi kinerja DPRD Sulteng serta mendukung rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah untuk diterapkan.

"Kami Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak mendukung ranperda ini menjadi perda, kami memberikan apresiasi dan sangat merasa bangga dengan adanya ranperda ketahanan keluarga di samping sebagai pedoman dalam ketahanan keluarga juga salah satu strategis dalam pencegahan terjadinya KDRT serta kekerasan keluarga," kata Norma Mardjanu.

Ia mengatakan ranperda tersebut jika disepakati dan disahkan menjadi perda, maka akan menjadi pedoman dan strategi pemerintah yang melibatkan seluruh stakeholders dalam pencegahan KDRT, kekerasan terhadap anak, perempuan, pemberian hak anak dan perempuan.

Dia menjelaskan keluarga menjadi tolak ukur utama dalam pencegahan terjadinya kekerasan, lingkungan sekitar keluaga terdekat.

"Masyarakat tingkat bawah sampai ke atas, ranperda ini akan diimplementasikan sampai pada tingkat pedesaan. Untuk memperkokoh ketahanan keluarga, termasuk pencegahan narkoba," jelasnya.

Lebih lanjut kata dia, ranperda tersebut didukung dengan data-data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berasal dari BKKBN, P2TP2A.