Banggai, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Sulawesi Tengah, menambah jam pelayanan permohonan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat administrasi bagi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Kasat Intelkam Polres Banggai AKP Usman di Luwuk, Rabu, mengatakan puncak permohonan SKCK terjadi mulai hari ini, Rabu (24/9).
Untuk menunjukkan komitmen melayani masyarakat, kata dia, saat ini pihaknua telah menambah waktu operasional mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan jam 24.00 WITA.
Ia mengatakan sejak Rabu (24/9), antrean panjang masyarakat sudah terlihat sejak pukul 06.00 WITA di kawasan Mapolres Banggai.
Menurut dia, meskipun padat dan berdesakan, suasana tetap berlangsung kondusif.
Oleh karena itu, kata dia, Polres Banggai juga menyiapkan tambahan fasilitas. Selain ruang SKCK, Aula Maleo Polres Banggai turut difungsikan untuk melayani ribuan pemohon.
Ia mengatakan pihaknya juga mengerahkan dukungan 11 tenaga operator untuk membantu memproses 3.920 berkas permohonan yang masuk.
Usman menjelaskan langkah itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami memahami kebutuhan masyarakat, terutama dalam situasi seperti ini. Oleh karena itu, kami berupaya maksimal agar semua bisa mendapatkan SKCK sebelum batas akhir," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar warga tidak tergiur menggunakan jasa perantara yang kerap menawarkan kemudahan dalam pengurusan dokumen tersebut.
Menurut dia, penggunaan jasa calo bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membuka celah bagi pihak tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi.
"Kami menyampaikan agar pemohon sebaiknya langsung datang ke kantor pelayanan. Jangan dititip atau pakai calo, jangan pakai perantara," ujarnya.
Ia mengharapkan masyarakat lebih waspada dan memilih jalur resmi dalam setiap urusan administrasi kepolisian.
Ia menambahkan, pelayanan pengurusan SKCK untuk kebutuhan PPPK paruh waktu akan berlangsung hingga 25 September 2025.
