Palu (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengikutkan 70 pelaku usaha pada kegiatan Industri Kecil dan Menengah (IKM) Expo 2025 sebagai bagian dari rangkaian HUT Ke-47 Kota Palu.
"Kegiatan ini sebagai bentuk meningkatkan peluang pasar bagi pelaku IKM," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu Zulkifli di Palu, Kamis.
Ia menjelaskan IKM yang dilibatkan dalam kegiatan itu yakni pelaku usaha olahan makanan dan minuman, dengan harapan perputaran ekonomi daerah lebih cepat.
Pihaknya juga menjamin tidak ada pungutan biaya bagi pelaku IKM terlibat dalam kegiatan ekspo, karena pemerintah telah memfasilitasi gerai.
"Kami sudah sediakan tempat, mereka tinggal masuk, kegiatan itu gratis dimulai 26-28 September 2025. Apa yang kami lakukan merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah (pemda) kepada pelaku usaha mendekatkan pasar, dan ini bagian dari pesta rakyat," ujarnya.
Ia mengemukakan kegiatan tersebut juga untuk mempromosikan produk-produk unggulan IKM, sekaligus memacu kreativitas dan inovasi dalam mengembangkan produk unggulan lainnya yang bernilai ekonomis tinggi.
Selain IKM Expo, pihaknya juga mengadakan pasar murah subsidi yang dikhususkan untuk masyarakat prasejahtera selama empat hari di lokasi berbeda.
Pasar murah subsidi HUT Kota Palu sudah dimulai pada 22-23 September di Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara, lalu dilanjutkan 25-26 September bertempat di Kompleks Balai Kota.
"Masing-masing bahan pokok yang dijual kami subsidi Rp5 ribu dengan anggaran yang disediakan kurang lebih Rp20 juta," kata dia.
Adapun bahan pokok yang mendapat subsidi yakni beras premium dijual dengan harga Rp55 ribu ukuran 5 kilogram, kemudian minyak goreng Rp11 ribu per liter, gula pasir Rp12 ribu per kilogram, telur ayam Rp50 ribu per rak, tepung terigu Rp7.500 per kilogram, bawang merah dan bawang putih masing-masing Rp30 ribu per kilogram, kecuali beras SPHP Bulog di jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah.
"Masyarakat yang mendapat subsidi yakni mereka yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Syaratnya mereka wajib menunjukkan kartu PKH dan KTP-el. Kami juga menyiapkan produk untuk masyarakat umum yang tidak terjangkau subsidi," tutur Zulkifli.
